Surabaya | radarjatim.co – kejadian kasus Asusila terhadap Anak yang sekarang ditangani Polda Jatim membuat komisi D berang dan melakukan rapat kordinasi dengan memanggil instansi instansi terkait membahas tentang permasalahan pengawasan panti asuhan dan perlindungan anak dengan beberapa pihak.
Di antaranya Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah pemerintah (BPKAD) kota Surabaya,Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana Surabaya ( DP3 APPKB),Dinsos,satpol PP kota Surabaya,Bagian pemerintahan dan kesra dan ketua LPA Jatim,Lurah,Camat.
Dalam rapat kordinasi (Rakor) dipimpin Lutfiyah wakil ketua komisi D dari partai Gerindra dalam hal ini komisi D bersemangat agar kota Surabaya menjadi Kota layak Anak sehingga dapat menjaga dan memberikan perlindungan terhadap aak sebagaimana mestinya.dalam rakor beberapa anggota Dewan memberikan penyampaian dan masukkan pentingnya peran serta dan pengawasan dari Pemkot Surabaya melalui OPD terkait untuk memberikan pembinaan secara langsung dengan mengunjungi keseluruhan kesejahteraan sosial Anak (LKSA) termasuk panti Asuhan secara rutin terjadwal dengan program di OPD terkait.
Dengan tersusunnya program terkait kunjungan bisa secara langsung memberikan konsultasi pada penghuni LKS,di ajak bicara soal apapun termasuk soal kehidupan di dalam lingkungan ada masalah atau tidak sehingga kalau ada keberadaan predator bisa diketahui lebih dini,ucap Arjuna Rizki Dwi Krinayana politisi muda PDIP pada saat Rakor berlangsung. Kamis( (6/02/2024)
menanggapi hal tersebut Anna Fajriatin Kadinsos Surabaya menegaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) yang lagi diramaikan tersebut bukan panti Asuhan tetapi tempat hunian biasa,dulu tempat tersebut pernah jadi klinik bersalin Ibu dan Anak dan berijin, dan ijinnya dicabut setelah ada masalah hukum di klinik tersebut dan ditangani Polda Jatim terkait masalah terjerat hukum kasus Aborsi” tandasnya
Jadi lokasi tersebut bukan panti Asuhan hanya hunian saja.kami sudah 2 kali memperingatkan dan memanggil Ybs (kini jadi tersangka- Red) tahun 2024 tetapi tidak pernah datang hal itu jadi hanya tempat tinggal biasa yang di huni juga istri dan Anak,tidak ada aktifitas layaknya panti asuhan, Jelasnya.
Karna hal itulah Jajaran terkait OPD Pemkot Surabaya tidak bisa bergerak lebih jauh karna tidak termasuk dalam Lembaga
Kesejahteraan sosial Anak ( LKSA) yang salah satunya adalah panti Asuhan.
Diketahui terjadi kasus Asusila terhadap Anak di Surabaya terjadi kembali di salah satu panti asuhan menjadi korban aksi biadab pengasuh panti beberapa waktu lalu, peristiwa tercela ini bukan yang pertama kali di kota Surabaya ini,sehingga rentetan Peristiwa ini mencorgng wajah Surabaya yang notabene sebagai kota Ramah Anak.
Saat ini korban telah ditempatkan di shelter Rumah Aman Anak sementara.untuk pelakunya sudah di amankan Polda Jatim, sebagai tersangka kekerasan seksual dan pencabulan terhadap Anak.
Komisi D DPRD Surabaya berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi di kota Surabaya dengan mengedepankan persuasif pengawasan lebih rutin terhadap tempat tempat sosial termasuk panti Asuhan, meningkatkan kinerja RT,RW,Lurah,
Camat, Say Pol PP lebih waspada lagi agar nama kota Surabaya sebagai kota ramah anak terjaga dengan baik.
(BSK)