Desa Plemahan Sosialisasikan Program Bupati Jombang”Desa MANTRA” dalam Rangka Penyusunan RKPD Anggaran 2026

Jombang| Radarjatim.co~Program Bupati lama Jombang Berkadang (Berkarakter dan Berdaya Saing), Sekarang berganti di Era Bupati Warsa (Warsubi -Salman) menjadi “Desa MANTRA” ( Maju dan Sejahtera). Hasil Musrenbang tingkat kecamatan yang dilaksanakan kamis,(6/2/2025).

Salah satunya Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito,Kabupaten Jombang yang dipimpin oleh “Chamami” (Kepala Desa Plemahan) ingin mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera melalui program prioritas Asta Cita diperlukan proses kerjasama (Kolaborasi), seluruh pihak maupun element masyarakat desa dengan memberikan kontribusi sesuai sumber daya, dan mekanisme,serta saling mendukung untuk mencapai hasil yang ditetapkan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Madiun Kota Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMA 4 Kota Madiun

Chamami (Kepala Desa Plemahan) menjelaskan pengertian

“MAJU” Suatu kondisi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Jombang yang cerdas, berdaya saing, berbudaya, religius, sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu terlibat aktif dalam proses pembangunan serta transformasi sosial yang inlusif, harmonis dan berkelanjutan.

“SEJAHTERA” Suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat Jombang, ditandai dengan pemenuhan kebutuhan dasar, kemandirian ekonomi daerah dan masyarakat, ketahanan sosial, peningkatan kualitas kehidupan yang ditopang dengan tata kelola pemerintahan transformatif yang bersih dan melayani, efektif dan efisien, serta transparan.” Tambah Chamami.

Baca Juga :  KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Umam selaku Kaur Perencanaan berharap penambahan upah honor RT dan RW sebesar Rp.1.800.000/Tahun, Bantuan kegiatan RT sebesar Rp.3.200.000/Tahun,serta bantuan Dasawisma Rp.1.000.000/Tahun agar dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang dan meningkatkan kualitas setiap dusun.

Selain itu setiap kegiatan yang dilakukan menggunakan anggaran bantuan kegiatan RT wajib memberikan laporan pertanggungjawaban dan RAB kegiatan, dikarenakan kegiatan setiap RT berbeda-beda,” tutur Umam.

Disisi lain Fika selaku Kasi Pemerintah desa menjelaskan tentang Dasawisma bertugas: Membina 10 rumah, Menyelenggarakan penyuluhan, Menggerakkan, Mencatat kondisi keluarga yang ada dalam kelompoknya. Sesuai ketentuan ada 3 dokumen sementara yang disiapkan yaitu:

Baca Juga :  Pastikan Aman Jelang Natal, Kapolrestabes Bersama Wali Kota dan Kapolsek Gunung Anyar Cek Langsung Gereja Katolik Roh Kudus

1. Catatan buku kas

2. Buku daftar hadir

3. Buku arisan

Dalam hal ini pentingnya transparansi anggaran dalam kelompok, Dasawisma merupakan bagian dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Program Desa MANTRA bupati Jombang ini diharapkan bisa menjadi salah satu upaya meningkatkan kemandirian desa, sebuah inisiatif mengintegrasikan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam rangka percepatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat desa”, tuturnya.

(LR/Kenzo)