Gresik [ RADARJATIM.CO~Sidang ajudikasi non litigasi digelar melalui daring terkait sengketa informasi publik tentang perkara penganiayaan (pembacokan) anak di Kecamatan Panceng Gresik, terhadap Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPP&PA) Kabupaten Gresik.
Pada Komisi Informasi publik Provinsi Jawa Timur dengan nomor perkara: 071/XII/KI-Prov.Jatim-PS/2021, dilaksanakan pada hari Selasa, 18/01/2022, dengan agenda pemeriksaan awal-pembuktian.
Sidang dimulai pada Pukul10.00 WIB., antara Moh. Nurul Ali sebagai Pemohon (Kuasa Hukum Korban) dan Drg. Saifudin Ghozali, Kepala Dinas KBPP&PA Kab. Gresik selaku Termohon tidak dapat hadir karena ada kegiatan, dan di wakili oleh Ir. Soerati Mardhiyaningsih, M.Si. selaku Kepala Bidang PPA&PUHA, sesuai Surat Tugas Nomor: 094/19/437.79/2022.
Dalam pemeriksaan awal terkait identitas Para Pihak, Majelis Hakim menanyakan Surat Kuasa yang mewakili Termohon, karena tidak membawa Surat Kuasa, maka Majelis Hakim memerintahkan agar sidang selanjutnya, yang mewakili termohon membawa Surat Kuasa dari Termohon.
Masuk pembahasan ke obyek sengketa informasi publik, Termohon, yang pernah menjabat sebagai Kadinkes Gresik itu menyampaikan bahwa obyek bersifat rahasia atau informasi yang dikecualikan sehingga Majelis Hakim memerintahkan kepada Termohon agar dilakukan pengujian konsekuensi terkait informasi yang dikecualikan sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
Sidang selanjutnya ditunda sampai dikeluarkannya Surat Penetapan Pengujian Konsekuensi oleh PPID. (Mad).






