Klinik Harapan Bunda di Bawean Diduga Liar Tidak Mengantongi Surat Izin Operasional

Klinik Harapan Bunda  diduga Liar  belum mengantongi ijin operasional sudah lama  melayani praktek  jasa kesehatan Rawat Inap 24 Jam yang berlokasi di Jalan Pendidikan Nomor 100 Dusun Sawah Laut Desa Sawah Mulya, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik Jawa Timur 61181 (foto/Fairi-rj)

 

Gresik | RADAR JATIM.CO ~ Klinik Medika yang Bergerak dalam jasa pelayanan kesehatan masyarakat di pulau Bawean, Kabupaten Gresik akhir – akhir menjadi sorotan publik setelah adanya berita yang sudah dimuat beberapa media online mengenai Klinik Asyifa Medika Bawean yang tidak mengantongi surat izin, yakni Klinik Harapan Bunda dan Klinik Al – Manar yang diduga masih belum mengantongi surat izin operasional, Senin (10/1/2022).

Terlepas dari berbagai tanggapan masyarakat umum mengenai Klinik Harapan Bunda jasa kesehatan Rawat Inap 24 Jam yang berlokasi di Jalan Pendidikan Nomor 100 dusun sawah laut Desa Sawah Mulya, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik Jawa Timur 61181 juga banyak dipertanyakan terkait surat izin operasional. Awak media Radarjatim.co mencoba mengklarifikasi lewat telepon seluler WhatsApp langsung kepada dr. Aminah Fathor Razi, selaku pengelola sekaligus dokter yang bekerja di Klinik Harapan Bunda terkait dengan surat izin operasional, namun dokter Aminah Fathor Razi yang lebih dikenal dengan sebutan dokter Ina gaul terkesan tertutup dan enggan untuk memberikan keterangan lebih terkecuali terkait hanya dengan keluhan penyakit dan mengarahkan kepada awak media Radarjatim.co untuk menanyakan langsung ke Direktur Klinik dengan memberikan nomer WhatsApp Direktur Klinik Harapan Bunda.

Baca Juga :  Rembuk Stunting 2023, Integrasikan Upaya Wujudkan Zero Stunting Di Kota Pudak

Terpisah awak media Radarjatim.co mencoba mengirimkan chat terhadap Direktur Klinik Harapan Bunda sebagai tanda perkenalan yang berada di daratan Gresik lewat WhatsApp, dan meminta ijin untuk menelpon guna menanyakan mengenai masalah perizinan Klinik Harapan Bunda Rawat Inap 24 Jam yang berada di Jalan Pendidikan Nomor 100 dusun sawah laut Desa Sawah Mulya, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik Jawa Timur 61181 di pulau Bawean.

Direktur Klinik Harapan Bunda, Aisyah atau biasa dipanggil Mbah Ica menjelaskan bahwa awalnya Klinik Harapan Bunda tersebut milik orang tuanya yang pernah dikelola dan berjalan dengan waktu pemilik Klinik tersebut meninggal dunia, dan pada akhirnya sekarang dikelola olehnya bersama adiknya yang sekarang bekerja di Klinik tersebut, paparnya.

Baca Juga :  Bupati Gresik Gus Yani Terima Sertifikat Dari Menkes RI Sebagai Kabupaten Bebas Frambusia

“Terkait Klinik Harapan Bunda surat perizinan semuanya sudah ada dan lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke Dinas Kesehatan Gresik, pungkas Mbak Ica”, Kamis pagi (20/1/2022).

Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan,
Anik Luthfiyah, M.Ked.Trop saat diklarifikasi terkait dengan masalah ini terkesan tertutup dan enggan untuk memberikan keterangan terkait Klinik Harapan Bunda yang diduga tidak mengantongi surat izin operasional yang berada di pulau Bawean, pihaknya hanya menyampaikan untuk Klinik yang berada di kepulauan Bawean, Dinas Kesehatan Gresik sudah meminta kepada pihak Puskesmas untuk melakukan pemantauan dan memberikan laporan, cetusnya.

Anik Luthfiyah, menambahkan bahwa puskesmas yang berada di pulau Bawean merupakan perpanjangan tangan dari Dinas kesehatan dan masalah yang terjadi akan segera ditindaklanjuti dengan sebaik – baiknya, Sabtu (22/1/2022).

Menurut ketua DPC Kongres advokat Indonesia (KAI) kabupaten Gresik, Moh Nurul Ali, SH,MH menjelaskan bahwa Untuk mendapatkan izin operasional klinik yang berlaku efektif, pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) wajb melakukan pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, paling lama satu bulan. Setelah itu pemerintah daerah kabupaten/ kota melakukan verifikasi dan visitasi dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak pelaku usaha menyampaikan pemenuhan komitmen.

Baca Juga :  Kadinkes Kabupaten Gresik , dr. Mukhibatul Khusna, MM. M.Kes “Dirgahayu Rl ke 78 Tahun

“Visitasi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Dinas kesehatan daerah kabupaten/ kota, untuk melihat apakah standar penyelenggaraan klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, pungkas Moh.Nurul Ali, SH.MH.

Camat Sangkapura, M. Syamsul Arifin, S. Sos. MM., Saat dikonfirmasi perihal Klinik – Klinik jasa kesehatan yang berada di wilayah kecamatan Sangkapura Bawean menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih belum menerima laporan atau pemberitahuan terkait dokumen klinik yang ada, baik klinik Asyifa Medika, Klinik Harapan Bunda maupun Klinik Al – Manar.

Camat menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Sangkapura selaku kepanjangan tangan dari Kadinkes Gresik, agar terinventarisir dengan baik, ungkap M. Syamsul Arifin, Senin (24/1/2022)

Fairi ~ Rjned