Surabaya | RADARJATIM.CO.~Dugaan Kekerasan dilingkungan Sekolah kembali terjadi di surabaya, Seorang siswa Kelas 7 SMP Negeri 26 Surabaya berinisial GA Menjadi menjadi korban bullying atau perundungan di sekolah yang berada di Jl. Banjar Sugihan Baru No.21, Banjar Sugihan, Kec. Tandes, Surabaya,
Korban GA mengaku setiap hari di bully dengan dipukul beramai-ramai hingga 8 orang temannya, dicubit, ditendang, dipukuli di seluruh bagian tubuh dialaminya setiap hari, luka lebam membiru dari kaki, tangan maupun kepala terus di alami korban.
Akibatnya, orangtuanya cemas karena sang anak enggan bersekolah dan mengalami trauma berat, dugaan bullying itu rencananya akan dilaporkan ke Komnas Perlindungan anak.
Orang tua korban mengatakan, aksi dugaan bullying ini diketahui nya sebulan yang lalu karena perubahan sikap anaknya yang berubah menjadi pemurung dan terlihat tertekan.
“Kejadiannya di kelas atau lingkungan SMP Negeri 26 tempat anak saya bersekolah, saya tahunya itu kok anak saya aneh, tidak ceria seperti dulu, setiap pulang sekolah langsung masuk kamar tidur tidak mau keluar kamar,” ujarnya saat ditemui awak media. Jumat (15/12/2023).
“Saya lihat kok tubuhnya banyak lebam biru seperti habis dipukuli orang,” Tambahnya.
Orang tua korban mengungkapkan, akibat kejadian tersebut berdampak terhadap psikologis korban hingga saat ini.
“Korban ini mengalami trauma dan enggan untuk bersekolah, jalan satu-satunya ya harus pindah meski terpaksa,” terangnya.
Dirinya sempat mengadukan kejadian ke pihak sekolah, namun tidak direspons dengan baik, terkesan lambat, diduga pengaduan orang tua korban yang hanya pedagang kecil tidak mendapat perhatian serius dari pihak SMPN 26 Surabaya.
“ada perwakilan yang datang ke rumah namun tidak membahas terkait perundungan itu, malah bahas terkait nilai anak saya yang turun,” Keluhnya.
Kepala Sekolah SMPN 26 Surabaya, Alifah saat dikonfirmasi, sabtu (16/12/2023) mengatakan sudah koordinasi dengan Dinas terkait,
“Kita sudah mengupayakan memberikan solusi yang baik,” Singkatnya.
Bahkan Humas Sekolah tersebut menambahkan jika kejadian Bullying seperti kerap terjadi di manapun dan menjadi suatu hal yang biasa,
“Kalau seperti biasa mas, mukul, nyubit itu biasa dikalangan anak-anak, bahkan di luar sekolah banyak ditemui hal seperti itu,” Ungkap Agus Khusaeri yang disebut sebagai Humas SMPN 26 Surabaya.
Kadisdik Surabaya, Yusuf Masruh saat dikonfirmasi, sabtu (16/12/2023) melalui seluler mengatakan akan melakukan kroscek ke sekolah untuk memastikan informasi tersebut,
“Kami akan melakukan cek ke sekolah dulu, meminta pendampingan ke guru BK kepada korban dan agar tidak terjadi lagi dikemudian hari,” Ungkap Yusuf Masruh.
Menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014), para pelaku dan Pihak Sekolah terancam pidana Penjara.
Pada Pasal 76C UU 35/2014 Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014 Sanksi Pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta).
(red).