Dugaan Potongan Bantuan HIPPA Tirta Amerta Desa Sumbersawit Magetan, Ketua HIPPA Sebut Ada Pemotongan 30 %

Magetan || Radarjatim.co~ Dugaan adanya pungutan dalam pelaksanaan bantuan pembangunan jaringan irigasi Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirta Amerta Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, mencuat setelah dilakukan investigasi lapangan terkait penggunaan bantuan yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2026.

Bantuan HIPPA tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp195 juta dan merupakan program yang dibawa melalui aspirasi anggota DPR RI.

Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan pada Sabtu, 1 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB, ditemukan adanya informasi mengenai dugaan pemotongan anggaran sebesar 30 persen atau sekitar Rp58 juta.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua HIPPA Tirta Amerta Desa Sumbersawit, Karyono, yang juga dikenal sebagai Kamituwo Pondoh 1. Dalam keterangannya, Karyono menyebut adanya potongan sebesar 30 persen dari nilai bantuan tersebut.

Baca Juga :  Dana Ketapang untuk BUMDes ABIYOSO Desa Tawangrejo Dipertanyakan, Ketua Mengaku Tak Pernah Terima Modal Sejak 2019

Dalam informasi yang diperoleh tim investigasi, dana yang diduga dipotong tersebut disebut telah diserahkan kepada pihak tertentu, di antaranya Kepala Desa Sumbersawit, Nyoto, serta pihak pengepul. Namun, kebenaran informasi tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut.

Pernyataan Ketua HIPPA Tirta Amerta tersebut telah direkam melalui alat perekam (recorder) saat proses investigasi dan klarifikasi berlangsung, serta menjadi bagian dari dokumentasi tim investigasi.

Baca Juga :  Disoal Prihal PIP, Oknum Kepsek SDN 2 Astapah Diduga Intimidasi Wali Murid dengan Kata-kata Kasar

Tim investigasi akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta aliran dana bantuan HIPPA tersebut.

Klarifikasi dari pengurus HIPPA, Pemerintah Desa Sumbersawit, dan pihak terkait sangat diperlukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Edi)