Bojonegoro, radarjatim.co. ~ Pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur saat ini dalam penyidikan kejaksaan setempat, saat ini masyarakat mulai menyoroti beberapa Desa yang sudah melakukan pengadaan mobil siaga melalui ADD namun masih menerima Bantuan Keuangan Kabupaten untuk pembelian mobil siaga tahun 2022 lalu.
Salah satunya Desa Bareng, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro yang menerima BK untuk mobil siaga kendati Pemdes setempat sudah mempunyai Mobil siaga.
Selain dugaan buruknya Perencanaan dan efisiensi anggaran, diduga Pemdes Bareng tidak bisa menolak Bantuan keuangan tersebut karena tergiur keuntungan dalam pembelanjaan.
Akibat memiliki dua mobil Siaga itu, tentu membebani pemerintah desa. Karena biaya operasional menjadi tinggi. Pasalnya mobil plat merah dalam menggunakan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) juga diatur.
Seperti yang kita tahu, mobil plat merah tidak bisa membeli Pertalite, maka tentu ini membebani desa. Banyak khalayak menilai kebijakan Kepala Desa Bareng parameternya tidak jelas
Penggunaan Mobil Siaga diatur dalam SOP Mobil Siaga Desa melalui Perdes, aturan itu memuat mulai dari ketentuan umum, SOP, anggaran, sampai dengan anggaran biaya operasional mobil siaga, terdiri honor sopir, bahan bakar, hingga perawatan rutin.
Seluruh pembiayaan operasional mobil siaga diambilkan dari APBDesa yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD).
Dengan memiliki Dua Mobil Siaga Desa, terdapat tiga indikator yang patut diduga belum berjalan dengan baik sehingga dikatakan belum efektif.
Pertama, carut marutnya buku monitoring penggunaan Mobil Siaga Desa, Kedua, Peraturan Desa. Ketiga, SOP (Standar Operasional Prosedur.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Bareng Sulastri belum bisa dikonfirmasi, dihubungi beberapa kali melalui whatsapp meski tersambung namun tidak direspon.
(Wh).