Camat Duduksampeyan,Suropadi, Kepala Desa Pandanan, Suryadi bersama Tim Dinas Pertanahan Pemkab Gresik, saat cek perbatasan di Lokasi Gapura Bando Milik Pemkab Lamongan Jum’at (17/7 )
Gresik [Radarjatim.co– Kepala Desa Pandanan Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik Suryadi, mempersoalkan Gapuro Bando atau Tugu Perbatasan Milik Kabupaten Lamongan yang masuk wilayah desanya. Suryadi menyampaikan ke awak media “Kenapa Tugu atau Gapura Bando Perbatasan Kabupaten Lamongan kok bisa didirikan di Wilayah Gresik, apalagi masuk Desa Pandanan, apakah Wilayah Lamongan kurang luas, serta apakah anggaran Kabupaten Lamongan juga bisa digunakan untuk membangun di Gresik” Jum’at (17/7)
Ditambahkan Suryadi,
kalau memang bisa anggaran Lamongan untuk membangun di Gresik, sekalian sekitar Tugu atau Gapura Perbatasan Lamongan – Gresik, dibuatkan Rest Area. Karena sudah lebih dari dupuluh tahun, gapura perbatasan tersebut berdiri, namun tidak ada yang memahami perijinannya bagaimana, apakah kepada Pemerintah Kabupaten Gresik atau hanya ke kecamatan saja. Karena hal ini Kepala Desa Pandanan membuat surat kepada Bupati Lamongan.
Inilah Gapura Bando Perbatasan Gresik-Lamongan
Suryadi juga menyampaikan, kemarin Kamis (16/07/) dilakukan pengecekan lapangan di Sekitar Tugu Perbatasan Gresik – Lamongan, yaitu untuk melihat Peta Perbatasan, Cek Lapangan, serta koordinasi lebih lanjut. Menurut Suryadi yang hadir kemarin saat sidak perbatasan, yaitu Camat Duduksampeyan, Suropadi, Bagian Pertanahan Kabupaten Gresik, serta Pihak Pemdes Pandanan.
Sebelumnya Kepala Desa Pandanan telah mempertanyakan ke Pemerintah Kabupaten Gresik, serta Pemerintah Kabupaten Lamongan terkait Tugu atau Gapura Bando Perbatasan Milik Kabupaten Lamongan, namun belum ada respon. Maka selanjutnya baru hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, ada respon dari bagian pertanahan dan kecamatan. Suryadi juga menandaskan “harusnya Tugu Gapura Selamat Datang ada Logo Lamongan dan Logo Gresik, bukan dimiliki Lamongan saja” Jum’at (17/7)
Reporter: Harsus