Keluhkan Biaya Puskesmas Mahal, Warga Lamongan Adukan Dinas Kesehatan ke Bupati

Lamongan | RADARJATIM.CO. ~ Biaya pelayanan atau pengobatan di sejumlah puskesmas di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dikeluhkan warga.

Warga menilai biaya pengobatan di seluruh Puskesmas itu, terlalu mahal. Seorang pasien yang sengaja mengadu terkait hal ini (12/2/2024) menyebut, semua biaya pelayanan dan pengobatan kesehatan cukup mahal di seluruh Puskesmas di Kabupaten Lamongan.

” Untuk seluruh puskesmas lamongan, biaya kesehatan mahal, pendaftaran Rp.10 ribu dan surat sakit Rp. 15 ribu, padahal di klinik muhamadiyah semuanya gratis, saran tindak lanjut digratiskan pak, kasian orang sakit ditarikin,” Tulis pengadu kesal.

Baca Juga :  GenpaBumi Aksi Demo Hadang Bus Muatan Karyawan di Area Kawasan JIIPE Manyar Gresik

Terpisah, Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan membalas Aduan tersebut dengan menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,

“Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas laporan sekaligus masukannya yang diberikan kepada kami, laporan bpk/ibu akan kami tindaklanjuti dengan kroscek ke seluruh puskesmas sekaligus sebagai bahan monitoring kami.” Selanjutnya menanggapai laporan bpk/ibu perlu kami sampaikan bahwa :

Baca Juga :  Heboh, Ratusan Santri jadi Korban Keracunan Usai Menyantap Menu MBG di Sidoarjo, SPPG Harus Bertanggung Jawab

Puskesmas di seluruh Kabupaten Lamongan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat mengacu pada Peraturan Daerah Nomor : 10: Tahun 2023: tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Terkait biaya yang bpk/ibu keluhkan dapat kami sampaikan, bahwa berdasar Perda tersebut untuk mendapatkan surat keterangan sakit adalah gratis selama bpk/ibu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau Warga ber KTP Lamongan, karena Surat Keterangan Sakit sudah inklude dengan pemeriksaan.” Papar Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Program PTSL Desa Pojok Kulon Menuai Protes dari 250 Warga, Menunggu Kepastian Sertifikat Tak Kunjung Tiba

Namun bagi warga yang tidak ber KTP Lamongan, maka pemeriksaan akan dikenakan biaya berdasar Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.

“Demikian yang dapat kami sampaikan semoga jawaban kami dapat membantu, sekali lagi kami sampaikan terimakasih atas masukannya dan mohon maaf kalau ada yang kurang berkenan.” Tutup Jawaban Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan.

(RED)