Kejari Gresik Tahan Kabid Koperasi dan UKM Siska Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah UMKM

Oplus_131072

Gresik | radarjatim .co ~ Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menahan tersangka Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kamis (10/10/2024).

Tersangka ditahan dalam perkara dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan APBD-Perubahan 2022 Rp 17,6 miliar.

Siska keluar dari ruang pidana khusus (Pidsus) pukul 20.25 WIB dengan memakai rompi oranye. Dia akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme selama.20 hari kedepan terhitung sejak dilakukan penahan Kamis (10/10/2024).

Baca Juga :  Dianiaya Mantan Suami Hingga Muka Lebam, Janda Ini Langsung Lapor Polisi

Sebelumya Siska diperiksa penyidik Pidsus mulai pukul 13.00 WIB.

Proses penahanan Siska pun menuai protes sejumlah wartawan yang meliput. Sebab, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda melarang wartawan baik cetak, online, maupun televisi mengambil gambar terlalu dekat.

“Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat karena tersangka proaktif, punya anak kecil,” ucap Aliifin kepada wartawan.

Wartawan yang meliput pun protes. Mereka mempertanyakan apa bedanya tersangka Siska dengan tersangka lain yang sama-sama tersandung kasus korupsi.

“Apa bedanya dengan tersangka lain?,” protes sejumlah wartawan yang meliput.

Baca Juga :  Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Gegara Terlibat Kasus Narkoba

Proses penahan Siska yang terkesan diistimewakan juga terkesan berbelit-belit. Siska tak kunjung dikeluarkan ke mobil tahanan karena wartawan dianggap mengambil gambar terlalu dekat. Kasi Pidsus pun ber kali kali keluar ruangan dan berkata tak akan keluarkan tersangka Siska jika tetap mengambil gambar terlalu dekat.

Bahkan, salah satu jaksa sempat mematikan lampu di teras tempat mobil tahanan parkir. Wartawan yang kesal pun akhirnya membubarkan diri.

Fransiska Dyah Ayu Puspitasari sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.

Baca Juga :  Pemkab Gresik melalui Sekda Achmad Washil Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat

“Iya hari ini S (Siska) kami tahan,” kata Kajari Gresik, Nana Riana kepada sejumlah wartawan sebelum Siska dibawa ke Rutan Banjarsari.

Siska disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55

(Red)