Kejari Gresik Periksa Oknum UPC PT. Pegadaian Kecamatan Tambak yang Terlibat Dugaan Korupsi Rp 3 Miliar

Foto: Kasiie Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo

 

GRESIK | RADARJATIM.CO – Kajaksaan Negeri (Kejari) Gresik menaikkan status penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Oknum UPC (Unit Pelayanan Cabang) PT. Pegadaian (persero) Desa  Kecamatan Tambak, Bawean Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur

Baca Juga :  Penyimpangan Prosedur Penerbitan Sertifikat oleh Oknum BPN Kota Palangka Raya

Saat ini tim penyidik dari Pidsus Kejari Gresik telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Saksi yang diperiksa dari nasabah Pegadaian dan pegawai Pegadaian termasuk pegawai Pegadaian cabang Gresik.

Dilansir Bidiknews, Kasiie Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan bahwa modus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara adalah anggunan berupa emas dikembalikan kepada nasabah akan tetapi uang nasabah belum lunas di pegadaian dan tidak melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Minta Polres Sampang, Segera Proses Kasus Dugaan Penganiayaan di Tambelangan

“Saat ini tim penyidik masih mendalami kerugian atas perbuatan yang dilakukan oleh UPC PT. Pegadaian (persero) Tambak, Bawean,” jelasnya.

Masih menurutnya, hasil pemeriksaan beberapa saksi sementara dimungkinkan kerugian negara mencapai 3 milyar. Akan tetapi, itu belum final. Pihaknya masih terus insentif memanggil beberapa saksi dan ahli untuk menghitung kerugian negara.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual di Desa Gersempal : Korban Minta Polisi Bertindak Tegas

“Status perkara menjadi penyidikan sudah seminggu yang lalu. Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) sudah memeriksa sekitar 20 saksi dari nasabah maupun dari pegawai pegadaian,” tegasnya

(Red(