Foto: Kasiie Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo
GRESIK | RADARJATIM.CO – Kajaksaan Negeri (Kejari) Gresik menaikkan status penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Oknum UPC (Unit Pelayanan Cabang) PT. Pegadaian (persero) Desa Kecamatan Tambak, Bawean Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur
Saat ini tim penyidik dari Pidsus Kejari Gresik telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Saksi yang diperiksa dari nasabah Pegadaian dan pegawai Pegadaian termasuk pegawai Pegadaian cabang Gresik.
Dilansir Bidiknews, Kasiie Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan bahwa modus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara adalah anggunan berupa emas dikembalikan kepada nasabah akan tetapi uang nasabah belum lunas di pegadaian dan tidak melakukan pembayaran.
“Saat ini tim penyidik masih mendalami kerugian atas perbuatan yang dilakukan oleh UPC PT. Pegadaian (persero) Tambak, Bawean,” jelasnya.
Masih menurutnya, hasil pemeriksaan beberapa saksi sementara dimungkinkan kerugian negara mencapai 3 milyar. Akan tetapi, itu belum final. Pihaknya masih terus insentif memanggil beberapa saksi dan ahli untuk menghitung kerugian negara.
“Status perkara menjadi penyidikan sudah seminggu yang lalu. Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) sudah memeriksa sekitar 20 saksi dari nasabah maupun dari pegawai pegadaian,” tegasnya
(Red(