Kasus Suap Hakim Tersangka Ronald Tannur, Kajati Jatim Pastikan Akan Ada Tersangka Baru

Kajati Jatim Mia Amiati (Foto : Dok Radarjatim/Nawan)

Radarjatim | Surabaya – Kajati Jatim mengklaim bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal.

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) menyebut tidak menutup kemungkinan potensi penambahan tersangka baru itu karena Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap orang yang memberi suap.

Baca Juga :  DPR RI Yakin Polisi dapat Tuntaskan Kasus Vina, Jangan Terprovokasi

“Pasti terungkap penyuapnya,Tim Pidsus akan memeriksa pemberi suap,” jelasnya,Kamis (24/10/2024).

Baca Juga :  Benarkah SIPPUH ONLINE Perusahaan Hutan Tanaman Industri  PT.WOYLA RAYA ABADI Diretas 

Pihak Kejati Jatim akan berperan memberikan fasilitas penyidikan termasuk pemeriksaan terhadap pihak yang akan diperiksa oleh Tim Pidsus Kejagung.

“Yang jelas itu bukan kewenangan dan kapasitas kami,,Tim penyidik Pidsus Kejagung RI yang bekerja,” ungkapnya.

Kajati Jatim itu menambahkan bahwa pengungkapan kasus suap hakim ini merupakan bukti lembaga kejaksaan berkomitmen menegakkan keadilan dan memberantas mafia peradilan.

Baca Juga :  Diduga Tipu Pengusaha Maros Rp4,16 Miliar, PT Rasindo Abadi Jaya dan PT Professional Machinery Disorot

“Ini menujukkan bahwa Kejaksaan punya komitmen untuk bisa menegakkan hukum,dan mafia peradilan bisa kita berantas,”pungkasnya.

Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional