SAMPANG || radarjatim.co – Seorang pria inisal (AM-38) warga Desa Napo Daya Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, diciduk satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sampang Jajaran Polda Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan dari salah satu warga setempat yang tidak mau namanya disebut, diketahui AM ditangkap polisi dirumahnya Kamis 16/11/2023 karena diduga melakukan tindak pidana kasus pencabulan anak dibawah umur inisial AH (14 thn).
“Iya benar kemarin AM ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur mas, ” Ungkap salah satu warga yang tidak mau namanya disebut, Jumat 17/11/2023
Adapun kronologis kejadian pencabulan tersebut, ia memaparkan, bermula saat AM mendatangi rumah korban guna mengantarkan bantuan dari pemerintah berupa uang, saat itu juga, AM diduga mengambil kesempatan untuk melancarkan aksinya dan mencabuli korban.
“Waktu itu AM mengantarkan uang bantuan dari pemerintah kepada nenek korban, pada saat itu juga nenek korban meminta tolong kepada AM untuk memasukkan sepeda motor milik korban kedalam rumahnya, yang kemudian dibantu oleh korban, nah! saat didalam rumahnya itulah, pelaku mengambil kesempatan dan melancarkan aksi bejatnya. “Tambahnya
Sementara kasi Humas Plres Sampang (Ipda Sujianto SH,) membenarkan adanya penangkapan tersebut,
“AM ditangkap satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sampang karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. ” Paparnya melalui pesan Whatsapp Jumat 17/11/2023
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan pihak Polres Sampang, Sujianto mengungkapkan, yakni berupa sepasang pakaian dari Korban (AH), ia juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara.
“Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu (1) satu setel pakaian milik korban. Sementara Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dirubah dengan UU-RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU-RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pungkasnya
(Korwil Mdr)