Pecahan uang 10 ribu (Foto : Radarjatim/Nawan)
Radarjatim | Jakarta – Berita mengenai viralnya pecahan rupiah Rp 10.000 tahun 2005 yang dianggap tak berlaku adalah hoax.
Bank Indonesia menyatakan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.
Berita mengenai viralnya pecahan rupiah Rp 10.000 tahun 2005 yang dianggap tak berlaku ini berawal dari Kepala Perwakilan BI Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali.
Semua bermula dalam acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa di hari Kamis kemarin (03/10/24).
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlinson Hakim, dalam keterangannya menegaskan bahwa Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,Sabtu (05/10/24).
“BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan rupiah Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022”,jelas Marlinson.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional