Pecahan 75 Ribu Tak Berlaku,Marlinson Hakim: Menolak Transaski Rupiah Bisa Pidana

Oplus_131072

Uang pecahan Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah (Foto : Radarjatim/Nawan)

 

Radarjatim | Jakarta – Ramai di media sosial warganet ditolak saat transaksi menggunakan uang pecahan Rp.75.000,00 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)

Uang pecahan Tujuh Puluh Lima Ribu itu disebut telah expired atau kedaluwarsa sehingga tidak bisa digunakan untuk transaksi jual beli.
Benarkah uang pecahan Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah itu sudah tidak laku lagi?

Baca Juga :  KPW BI Jatim Sukses Gelar Sosialisasi QRIS Jelajah Indonesia 2024 di Pulau Bawean

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlinson Hakim mengatakan tidak ada istilah expired untuk uang rupiah melainkan hanya tidak berlaku.

“Setiap jenis uang pecahan rupiah termasuk Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah memiliki masa berlaku yang berbeda beda,jelasnya ketika dihubungi media melalui saluran aplikasi whatsapp, Sabtu (05/10/24).

Baca Juga :  Bangun Sumur dan Eksploitasi Air Tanpa Izin, Warga di Gempolkurung Terancam Pasal Pidana

Ternyata masa berlaku uang itu terhitung sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal pencabutan.

Marlinson Hakim menambahkan uang Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah itu dicetak terbatas atau Commomerative.

“Uang ini dicetak untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke 75 Republik Indonesia,dan selain untuk disimpan dan dikoleksi,uang ini juga bisa difungsikan sebagai alat transaksi”,tukasnya.

Marlinson menegaskan,masyarakat seharusnya tidak boleh menolak uang pecahan Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah selama statusnya masih sah sebagai alat pembayaran.

Baca Juga :  PKN Menangkan Sidang Sengketa Informasi Publik Melawan Gubernur DKI Jakarta

Untuk diketahui bahwa siapapun yang menolak uang rupiah sebagai alat bertransaksi bisa beresiko terkena sangsi pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Namun, seseorang diperbolehkan menolak untuk menerima rupiah jika ragu atas keasliannya.

Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional