MADIUN , RADARJATIM.CO – Polisi akhirnya menetapkan terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi di dalam koper warna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dengan inisial RTH alias A (33) sebagai tersangka.
RTH merupakan warga Tulung Agung dan merupakan suami siri korban bernama Uswatun Khasanah (29) warga Kelurahan Sidodani, Kecamatan Garun, Kabupaten Blitar yang dimutilasi.
Semenjak potongan tubuh korban diketemukan tanpa kepala dan kaki di dalam koper merah, pada Minggu (26/1/25), polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel Adi Surya di Kabupaten Kediri dengan nomor kamar 301 hingga selesai pada siang hari.
Sebelumnya, pelaku tertangkap di Kota Madiun,tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada tengah malam oleh jajaran Jatanras Polda Jatim.
Setelah ditangkapnya pelaku, polisi mendapatkan informasi dari pelaku dimana lokasi pembuangan potongan jasad korban.
Pada Minggu pagi (26/01/25) di dua lokasi yang berbeda polisi menemukan potongan kepala korban yang dibuang diparit, dekat jembatan kawasan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Sementara potongan kedua kaki korban diketemukan oleh warga di semak semak pinggir jalan Desa Sampung, Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.
Ditangkapnya pelaku dan ditemukannya potongan kepala dan kaki tersebut, polisi kemudian membawa pelaku ke Hotel Adisurya kamar 301, Kediri, guna melakukan olah TKP.
Jatanras Polda Jatim di TKP menemukan rekaman CCTV seorang sosok pria baju hitam dengann celana krem terlihat keluar dari kamar 301 dengan berjalan menenteng sebuah koper merah menuju mobil yang diparkir samping kamar yang mana koper merah tersebut mirip dengan koper jasad mutulasi yang diketemukan di Ngawi.
Informasi dari akun Tim Hunter Jatanras Polda Jatim,” Pelaku satu orang merupakan warga Tulungagung, atas kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi didalam koper merah yang diketemukan di Desa Dadapan, Kendal Kabupaten Ngawi, dengan motif asmara,” terang akun Hellboy, Jatanras polda Jatim, Selasa (27/125).
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farma mengatakan, korban maupun pelakukan adalah orang dekat.
Pada akhirnya fakta dari peristiwa tersebut, ternyata korban maupun pelakukanya ada hubungan asmara, pengakuaan dari suami sirinya (tersangka),” jelas Kombes Farma.
Di lokasi yang berbeda, ayah kandung korban menyatakan, semasa hidupnya korban menikah tiga kali. Yang pertama menikah secara resmi dengan orang Blitar lalu bercerai, dikarunai satu anak laki laki sekarng kelas 5 SD.
“Yang kedua 2018 menikah secara siri dengan pria asal Lumajang dan kandas. Dikaruniani anak perempuan sekarng usia 7 Tahun”,yang terakhir dengan Nur Khalim pria asal Tulungagung siri juga, sejauh yang saya tau pernikahannya baik – baik saja dan rukun”,tukasnya.
“Semenjak 2024 saya tidak pernah ketemu dengan suami Uswatun,bahkan pada saat terakhir pemakaman korban, suaminya juga tidak kelihatan,pungkas ayah korban.
Pewarta : Woro,Nawan
Kord Liputan Nasional