Masyarakat Wajib Tau , Berikut Syarat Mutlak Polisi Berhak Menilang Pengendara

Polri meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penegakan hukum lalu lintas (Foto : Dok Radarjatim,Nw)

Madiun , Radarjatim.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan bahwa yang berhak melakukan penilangan adalah penyidik yang memiliki sertifikasi,dan tidak semua petugas dapat menilang pengendara di jalan.

Karena setiap anggota Polri yang melakukan tilang, akan mendapatkan insentif. Sehingga,yang berhak melakukan penilangan adalah anggota yang memiliki sertifikasi dan untuk para anggota agar melakukan pendidikan kejuruan (dikjur),seperti dikutip Radarjatim.Co dari laman LSPP ( Lembaga Sertifikasi Profesi Polri).

Polri juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat.Selain sertifikasi, polisi juga wajib memiliki surat perintah saat melakukan pemeriksaan lalu lintas.

Sekedar informasi bahwa pemeriksaan lalu lintas dapat dilakukan dalam dua kondisi diantaranya :

Pemeriksaan berkala : dilakukan setiap enam bulan sekali

Pemeriksaan insidentil : dilakukan saat operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap tangan, atau penanggulangan kejahatan.

Baca Juga :  Good Job,Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembunuhan Dan Mutilasi Dalam Koper Merah Di Madiun

Penting bagi pengendara untuk mengetahui bahwa mereka berhak meminta polisi menunjukkan surat perintah sebelum pemeriksaan. Hal ini untuk memastikan pengecekan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penegakan hukum lalu lintas.

Pewarta : Nawan

Kord Liputan Nasional.