Bareskrim Mabes Polri Ungkap Kasus Penyelundupan Ilegal

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers kasus penyelundupan ilegal (Foto : Dok Mabes Polri)

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

JAKARTA,RADARJATIM.CO – Empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan.Dan penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri mengatakan,Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,Selasa (04/02/25).

Helfi Assegaf menjelaskan, untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga :  Korem 084/Bhaskara Jaya Peringati Hari Ulang Tahun ke-57 Tahun 2023

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkapnya.

Sedangkan kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.

Yang kasus ketiga adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.

Baca Juga :  Masyarakat Wajib Tau , Berikut Syarat Mutlak Polisi Berhak Menilang Pengendara

“Terkait modus operandi sendiri, bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000”,tambahnya.

Dan yang keempat adalah kasus penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat.

Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.

Baca Juga :  Satreskrim KP3 Surabaya Berhasil Tangkap Tiga Polisi Gadungan yang Meresahkan

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” tutupnya.

Pewarta : NW

Kord Liputan Nasional