Surabaya, [Radar Jatim.co.~Polsek Simokerto telah berhasil menangkap dan mengamankan, tersangka Aswin (42), di daerah kampung krajan Krian Sidoarjo, kamis(28/1/2021) sekitar pukul 04:00 Wib Dinihari tadi di salah satu sebuah rumah kontrakan .
Tersangka asal warga Sidokapasan Surabaya, ditangkap karena diduga terlibat perkara curat dan merupakan DPO sejak
Tahun 2016 lalu. terhadap korban pemilik kendaraan, Sumitro Kimono, alamat Jl. Tuwowo Rejo 5/6 Surabaya.
Diketahui, tersangka saat menjalankan aksinya pelaku bekerja sendirian dengan modus memantau situasi Lingkungan sekitar apabila ada kendaraan yang diparkir di jalan menunggu kelengahan korban dengan merusak kunci motor secara paksa.
Ironisnya, tersangka ini selain terlibat perkara curat, tersangka sudah menjadi target DPO(Daftar pencarian orang) sejak tahun 2016, saat dilakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang haram berupa Sebuah unit sepeda motor Honda , No.Pol :
L-6388-LC.
Kapolsek Simokerto Kompol Rian Septia Kurniawan SH, S.I.K. melalui Kanit reskrim Iptu Vikram SH, MH
Menjelaskan “kronologi awal kejadian pada hari Sabtu ( 28 April 2016), sekira jam 10.00 Wib, saat korban memarkir sepeda motor didepan rumah Jl. Sidokapasan 4/33 Surabaya, kemudian ditinggal masuk rumah untuk istirahat tidur”.
Masih Vikram menambahkan “Kemudian sekira jam 11.00 wib pada saat korban akan berangkat kerja sepeda motor sudah tidak ada ditempat atau hilang, Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto “pungkas Iptu Vikram.
Kemudian, didapatkan informasi keberadaan tersangka, selanjutnya anggota langsung mengejar tersangka dan melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga dengan mudah diamankan dan di bawa langsung ke Polsek Simokerto.
Akibat perbuatanya tersangka Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(En)