Dikonfirmasi Pembangunan GOR 4 tahun tak kunjung selesai, Dengan Lantang Kepala Desa Petisbenem Hardik Awak Media

Gresik | RADARJATIM.CO.~ Kepala Desa Petisbenem Kecamatan Duduksampeyan Muhammad Nursyahid terang terangan halangi tugas jurnalis dan bersikap Arogan terhadap awak media.

Pasalnya saat tim awak media bersama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berkunjung ke kantornya, jumat (19/4/2024) Kades Nur Syahid bentak wartawan yang hendak mengkonfirmasi Perkembangan Pekerjaan Gedung Olahraga dengan nada tinggi dan kesal mengatakan, kalian wartawan tidak profesional kerjanya cuma intimidasi saja,

Tidak itu saja, Kades Nur Syahid juga beberapa kali menuding-nuding muka salah satu awak media sembari mengatakan jika ucapan awak media salah,

“Koen tak delok-delok salah terus lek ngomong, tolong ojo diterusno, aku iki bekas wong begasakan, fiktif-fiktuf kakekne ta,” Ucap Kades Nur Syahid sambil terus menuding-nuding wajah awak media.

Baca Juga :  Pengoperasian Pelabuhan Bawean Menjadi Kewenangan Pemprov Jatim

Padahal ada aturan yang menjamin partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa, menjelaskan tentang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang menjamin partisipasi aktif masyarakat.Dalam penjabarannya, terdapat enam pasal yang memberikan jaminan partisipasi warga (pasal 3,4,68,72,82, dan 94).

Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat desa. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Baca Juga :  DANDIM 0817 GRESIK RESMI BUKA PERSAMI PRAMUKA SAKA WIRA KARTIKA SMT I TA. 2021

Sebelumnya, santer diberitakan Pekerjaan lanjutan Gedung Olahraga yang diduga Fiktif, Patut diduga buruknya perencanaan dan abaikan aturan efisiensi anggaran, Desa dengan penduduk hanya 3294 jiwa itu Membangun 2 Gedung Olahraga di Dusun Benem Utara dan Benem Selatan.

Dilihat di OMSPAN Kemenkeu, Pembangunan Gedung Olahraga itu sudah dimulai sejak tahun 2020, dengan Anggaran Dana Desa tahap 3 pengurukan GOR sebesar Rp. 40 juta.

Pada tahun 2021, meski saat itu Pandemi Covid sedang melanda dan terbit aturan penggunaan Dana Desa untuk penanganan Covid, namun Pemdes Petisbenem bersikukuh melakukan pembangunan GOR Dusun Benem Selatan dengan Dana Desa tahap 2 sebesar Rp. 256.532.800.

Baca Juga :  WAPRES RI DAN WAKIL RAIS AM PBNU DISKUSI SEPUTAR NU, MA'HAD ALI DAN MADRASAH

Pada tahun 2022, Dana Desa tahap 1 Desa ini juga mengambil Rp.77.082.400 untuk lanjutan pembangunan GOR.

Di tahun 2023, Nur syahid selalu Kuasa Pengguna anggaran menggunakan Dana Desa tahap 1 sebesar Rp. 150 juta GOR Benem Selatan dan Rp. 76.228.000 GOR Benem utara.

Di tahun yang sama, Dana Desa tahap 2 Kades Nur syahid juga menggunakan Rp. 150 juta untuk lanjutan pembangunan GOR, dalam laporan realisasi tidak disebutkan untuk GOR Benem Utara atau Selatan.

Tragisnya, pada realisasi Dana Desa tahap 3 tahun 2023, Desa Petisbenem belum menyampaikan laporan realisasi OMSPAN.

(Tim red)