SURABAYA | RADARJATIM.CO ~ FASIS sebagai lembaga social masyarakat yang independent, pada hari selasa 30 April 2024 mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, disertai dengan Demo, kedatangan kami untuk mempertanyakan 2 isu hukum dan social yang penting dimasyarakat. Yang pertama agar Ombudsman sebagai lembaga Negara bertindak sesuai kewenangan dan fungsinya dalam mengawasi kinerja Kementrian ATR BPN, Kantor wilayah ATR BPN Jawa Timur, Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Surabaya 1 dan 2 yang Menolak Masyarakat Kota Surabaya Pemegang Asset IPT Pemkot Surabaya Untuk Melakukan Pendaftaran Tanah di Kantor BPN yang terjadi sudah kurang lebih 25 tahun di kota Surabaya.
Dan yang kedua Selaku Perwakilan dari Warga Pemegang IPT, FASIS menanyakan apabila ada warga khusus kota Surabaya yang hendak mendaftarkan hak atas tanah di Kantor BPN dilarang dapat merugikan keuangan Negara Republik Indonesia atau Keuangan Daerah? Apakah benar demikian? Karena itu FASIS Meminta klarifikasi atas 2 isu hukum tersebut. Kedatangan kami ke Ombudsman karena “Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.”
Kami hendak melaporkan Pemkot Surabaya beserta perangkat di bawahannya; Kementrian ATR BPN, Kantor wilayah ATR BPN Jawa Timur, Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Surabaya 1 dan 2, BPK, Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Pengacara Negara, DPRD Kota Surabaya yang diduga secara bersama sama bekerjasama secara komplotan untuk merugikan masyarakat kota Surabaya dengan mengaburkan fakta hukum serta memanipulasi fakta hukum, dan bertindak koruptif melanggar aturan hukum berlaku untuk merugikan Negara dan masyarakat selama berpuluh puluh tahun. FASIS menengarai semisal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Membuat Legal Opinion / LO Hukum yang tidak memiliki dasar hukum dan cenderung merugikan posisi masyarakat dan melindungi kejahatan Pemkot Surabaya. Dan menurut FASIS, dasar Legal Opinion ini yang dijadikan Pemkot Surabaya menjadikan tanah milik masyarakat menjadi Asset Pemkot Surabaya. Dan Oleh Pemkot Surabaya, tanah masyarakat tersebut dikasih semacam sertifikat versi Pemkot Surabaya yaitu IPT, padahal hanya berupa Ijin Pemakaian Tanah.
IPT BUKANLAH SERTIFIKAT TANAH TIDAK DITERBITKAN BPN, IPT BUKAN HAK ATAS TANAH ATAS HAK PAKAI DAN BUKAN HPL SEBAGAIMANA DIDALILKAN PEMKOT SURABAYA. FASIS menduga Pemkot Surabaya, melakukan SCAM terhadap Masyarakat Kota Surabaya, bahkan terhadap Lembaga Lembaga Negara Lainnya.
TANAH YANG DIDAKU PEMKOT DENGAN IPT ITU BERDIRI DIATAS TANAH SK HPL 97 YANG CACAT SECARA HUKUM. SEHARUSNYA KALAU BENAR ASET PEMKOT SURABAYA MENGELUARKAN PERDA HGB DIATAS HPL BUKAN IPT.
Tanah yang dikuasai Oleh Masyarakat adalah Tanah Negara yang berbeda dengan Tanah Milik Negara. Tanah Negara Artinya adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
FASIS juga mengutarakan ke Ombudsman yaitu Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor: 005/2727/OTDA sudah menggelar pertemuan dengan Lembaga Negara termasuk dengan Pemkot Surabaya, BPN, Kemendagri. Inti Penting dari surat tersebut adalah meminta Pemkot Surabaya untuk mengecek kembali status tanah apakah benar milik Pemda atau bukan milik Pemda, sehingga klaim yang diajukan oleh Pemkot harus benar benar materiil dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dari Kanwil BPN sudah melaporkan 33.375 bidang tanah yang belum terdaftar. Pada Era Menteri ATR SOFYAN DJALIL dalam Surat Kementrian Agaria dan Tata Ruang Nomor : BP.03.01/1008/VI/2019 sudah jelas mengatakan : Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya, dapat dibedakan menjadi :
1. Tanah yang dibeli oleh Pemerintah daerah yang berasal dari APBD, jika dilepaskan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tanah yang berasal dari tanah negara yang belum dibebaskan harus dikeluarkan dari sertifikat hak pengelolaan.
Nyatanya Warga pemegang IPT tidak mendapat pelayanan pendaftaran tanah di kantor BPN.
Lalu terakhir FASIS juga Minta Ombdusman agar berdasarkan kewenangan sesuai Peraturan Per Undang-Undangan menyatakan :
1. Menyatakan SK HPL 53 dan 55 dan Sertifikat HPL Yang Pernah Terbit Tahun 1997 atas nama Pemkot Surabaya keseluruhannya Maladministrasi, karena melanggar aturan hukum;
2.Menyatakan bahwa Terlapor Pemkot Surabaya dan Kementerian ATR BPN, Kantor wilayah ATR BPN Jawa Timur, Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Surabaya 1 dan 2 telah terbukti menolak menerima pendaftaran hak atas tanah masyarakat pemegang tanah IPT yang merupakan Asset Kota Surabaya sehingga terbukti melakukan tindakan Maladministrasi;
3.Menyatakan Terlapor BPK, Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Pengacara Negara, DPRD Kota Surabaya telah terbukti bekerjasama secara komplotan untuk merugikan masyarakat, mengaburkan fakta hukum serta memanipulasi fakta hukum, dan bertindak koruptif melanggar aturan hukum berlaku untuk merugikan Negara dan masyarakat selama berpuluh puluh tahun dan hal tersebut merupakan Maladminstrasi.
FASIS juga minta OMBUDSMAN Menyarankan Tindakan Korektif Yang Perlu Dilakukan Lembaga Lembaga Terkait :
1.Memperbolehkan Masyarakat yang dahulu memegang IPT yang tidak mendapatkan pelayanan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Surabaya 1 dan 2 dan Kanwil untuk mendaftarkan Hak Atas Tanah sesuai UU Pokok Agraria.
2.Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Surabaya 1 dan 2 dan Kanwil wajib melayani pendaftaran Hak Atas Tanah secara baik dan benar sesuai perundang undangan yang berlaku.
3.DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya Mensetujui melepaskan asset tanah yang merupakan milik masyarakat sendiri.
FASIS Berharap Ombudsman dapat segera memanggil juga Pemkot Surabaya dan BPN.
(RED)