Lamongan || Radarjatim.co – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi) Itu menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 3, maka penbambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang.
Untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar) dalam setiap pengerjaan PTSL, harus ada kepanitiaan PTSL yang isinya dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Panitia tersebut bukan kepala desa sampai perangkat di bawahnya. Melainkan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk dengan kesepakatan bersama.
Nampaknya informasi mengenai aturan tersebut tak di hiraukan oleh Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan informasi yang didapat Tim Media Radarjatim.co dari Kepala desa Sugihwaras mengungkapkan jika Ketua POKMAS (Kelompok Masyarakat) dari jajaran Perangkat desa, pada Selasa (30/04).
“Pak Sekdes (Sekretaris Desa) Ketua Pokmas, anggota juga dari lembaga, seperti pak RT/RW,”jelas Kades Sugihwaras.
Namun saat tim radarjatim.co memberitahu mengenai Pokmas PTSL bukannya dari luar Pemerintah Desa, Kades Sugihwaras mengatakan jika tidak tau dan tidak ada pemberitahuan mengenai hal terebut.
Bahkan Kades Sugihwaras yang viral ditahun 2022 kasus pelecehan tersebut menyampaikan jika Berdasarkan kesepakatan 5 Desa, program PTSL di setiap warga/bidang tanah dikenakan 750 ribu diluar pra PTSL.
Di sisi lain Kadis (Kepala Dinas) PMD Lamongan Mohammad Zamroni saat dikonfirmasi lalui WhatsApp menjelaskan jika Pokmas sebaiknya dari luar pemerintahan.
“Ketua Pokmas sebaiknya diambilkan dari unsur diluar perangkat desa, perangkat desa harusnya sifatnya mendukung saja,”ungkap Kadis PMD Lamongan.
Menjadi timbul pertanyaan, atas dasar dan tujuan apa Kades Sugihwaras membiarkan Sekretaris Desa menjadi Ketua Pokmas serta mengenakan biaya 750 ribu perbidang tanah, dimana Desa Sugihwaras sendiri mendapatkan kuota 800 bidang tanah, jumlah yang sangat fantastis.(bersambung)