Diduga Tanda Tangannya Dipalsukan Untuk Pelantikan Kades Mojoduwur, Kyai Samsudin Tetap Penuhi Panggilan Polres Nganjuk

Nganjuk [ RADARJATIM.CO –Selain tersandung kasus prona yang masih menelantarkan kepengurusan sertifikat tanah milik 200 warga desa selama 12 tahun yang masih tak kunjung selesai, ternyata Sihat Raharjo selaku Kades Mojoduwur juga diduga memiliki sederet kasus lain yang mungkin akan menjerat dirinya.

Minggu (18/04/2021), Hal ini berdasarkan penelusuran investigasi Awak media di lapangan ketika mendengar sebuah informasi bahwa ada salah satu seorang Tokoh Masyarakat di Desa Mojoduwur yang bernama Kyai Samsudin dipanggil oleh Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan yang berhubungan dengan Kades Mojoduwur.

Ketika Awak media menemui Kyai Samsudin di kediamannya Dusun Jatirejo Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos Nganjuk menyampaikan, bahwa memang benar hari Senin besok ada panggilan penting dari Polres Ngajuk untuk dimintai keterangan terkait pelaporannya.

Kyai Samsudin menerangkan, “Awalnya saya itu ragu untuk melanjutkan laporan ini karena sebelumnya ada beberapa orang atau oknum yang sengaja melakukan intervensi dirinya atas laporan tersebut, tetapi setelah saya pikir lagi akhirnya saya memutuskan untuk tetap akan datang ke Polres Nganjuk demi menegakkan kebenaran terkait masalah saat ini yang sedang saya alami”, terangnya.

Baca Juga :  Tersulut Emosi Celana Belum Dicuci, Paman Tega Aniaya Keponakan Sendiri

Kyai Samsudin juga menjelaskan, terkait laporan tanda tangannya yang disalahgunakan itu, sebelumnya Kyai Samsudin mengaku didatangi oleh Sihat Raharjo bersama yang diduga juga adalah menantunya yang datang dengan niat untuk meminta tanda tangan dengan maksud dan tujuan untuk apa, Kyai Samsudin mengaku tidak disampaikan kepada dirinya, “Ketika ditanya apakah tanda tangan ini terkait untuk ijin pengijingan?, Sihat Raharjo langsung mengiyakan dengan menyodorkan kertas kosong tanpa adanya kop surat resmi dan disitu sebelumnya juga sudah ada yang tanda tangan sejumlah empat tokoh masyarakat lain, dan karena ke empat tokoh masyarakat tersebut sudah tanda tangan, akhirnya saya juga ikut tanda tangan”, ucap Kyai Samsudin.

Kyai Samsudin menambahkan, “Perihal tanda tangan saya yang diduga disalahgunakan, saya sudah membuat surat pernyataan yang intinya, saya tidak pernah memberikan tanda tangan untuk pelantikan saudara Sihat Raharjo sebagai Kepala Desa Mojoduwur dan bila ada pernyataan terkait hal itu atas nama saya, maka saya nyatakan itu tidak benar dan palsu”, tegasnya.

Baca Juga :  Aneh, Polrestabes Surabaya Lepas Pemakai Sabu

Sementara itu, Drs. Sahar Sulur selaku Ketua umum GCW (Government Corruption Watch) dan juga pemerhati hukum di struktural kepemerintahan mengatakan, “Mengenai pemalsuan tanda tangan, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan: Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”, jelasnya.

Sambungnya, “Jadi, berdasarkan isi pasal di atas menurut hemat kami bahwa pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan yang dapat mendatangkan suatu kerugian atas adanya tindakan pemalsuan surat tersebut, dikategorikan sebagai tindak pidana. Kemudian, untuk menentukan jerat hukum atas tindakan pemalsuan nama dan tanda tangan tersebut, hakim di pengadilan lah yang memiliki wewenang memutuskan pidana yang akan dijatuhkan terhadap seseorang yang telah terbukti memalsukan nama dan tanda tangan dalam suatu surat”, terangnya.

Baca Juga :  Kembali Memakan Korban,Anggota Polres Puncak Jaya Gugur Ditembak KKB

Sahar sulur juga mengatakan bahwa sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dan patuh terhadap hukum tidak perlu takut untuk memenuhi panggilan dari pihak berwajib, “Sudah ada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, saya harap Kyai Samsudin tidak perlu ragu untuk memberikan keterangan yang sebenarnya ke pihak kepolisian”, imbuhnya.

Ketika diwawancarai oleh Awak media, Kyai Samsudin sebagai Warga Negara Indonesia yang baik patuh hukum dan juga selaku Tokoh Masyarakat di Desa Mojoduwur mengaku akan tetap memenuhi panggilan dari Polres Nganjuk dan tetap bersikukuh memberikan keterangannya terkait permasalahan tanda tangannya yang disalahgunakan.

“Saya akan tetap memenuhi panggilan dari Polres Ngajuk dan saya akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang terjadi serta yang saya alami”, pungkas Kyai Samsudin ketika wawancara terakhir bersama awakmedia. (Harry) [Bersambung]