Gresik | RADARJATIM.CO–Pemerintah Desa Tambakrejo Kecamatan Duduksampeyan kabupaten Gresik melalui kepala desa Latip pada awal tahun 2022 telah menyewakan tanah bengkok kepada warga dusun kaliombo bernama Sugeng sebesar 12 jt selama satu tahun namun uang tersebut digunakan untuk untuk kebutuhan Panitia P3D tahun 2022, padahal anggaran untuk P3D tahun 2022 telah dianggarkan di APBDes tahuh 2022 mendapat bantuan anggaran sebesar 15 juta dari APBD Gresik untuk pelaksanaan P3D dalam pemilihan perangkat desa kasi perencanaan.
Proses Panitia Pemilihan perangkat Desa (P3D) nampaknya menimbulkan polemik baru, bukan terkait prosesnya tapi terkait anggaran yang diterima dari pemkab Gresik dan hasil sewa kas tanah Desa yang merupakan tanggung jawab Kepala Desa Tambakrejo, Latip
Raibnya uang hasil sewa tanah desa Tambakrejo membuat mayoritas warga mengeluh dugaan adanya penyimpangan kas dari desa hasil sewa tanah kas desa (TKD) dan tidak transparan dan tidak ada laporan dalam pengelolaannya.
Informasi yang berhasil dihimpun radarjatim.co. kasak kusuk warga terkait TKD Tambakrejo terus menjadi buah bibir setahun lalu terus menggelinding bak bola panas, puncaknya saat diadakan Musyawarah Pemdes dengan Warga di Kantor Desa.
Warga dan BPD Tambal menanyakan perihal uang sewa tanah Desa yang ditaksir sebesar Rp 12 juta rupiah, saat rapat dengan Pemdes Tambakrejo, karena waktu itu Kepala Desa hanya melaporkan Dana Subsidi dari Pemkab sebesar 15 juta untuk Proses pengangkatan P3D.
“Selama ini warga tidak mengetahui sistem sewanya seperti apa karena tidak transparan, uangnya kemana kita tidak tahu” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
“Anggaran dari Pemda Gresik sebesar Rp 15 juta terus ditambah biaya sewa ganjaran 12 jt totalnya sebesar Rp.27 juta tapi yang di laporkan untuk proses P3D hanya Rp.15 juta yang dari Pemda Gresik, lalu sewa ganjaran tanah tidak ada laporannya sama sekali,” kesal warga menengeluh atas ulah Kadesnya.
“Karena ada selisih itulah kemudian warga curiga ada dugaan korupsi,” imbuhnya.
Menurut Warga dan BPD Tambakrejo, Polemik ini Sudah berjalan hampir 1 tahun, BPD sebagai mitra kinerja Pemdes tidak pernah menerima laporan pertanggung jawaban, berdasar Informasi yang dihimpun, perwakilan dari kecamatan Duduksampeyan hanya menerima laporan dari Proses P3D sebesar Rp.15 juta yang berasal dari Pemkab Gresik,
“rapat tadi malam di pertanyakan namun kades saling menyalahkan dan itupun tanpa ada musyawarah waktu menyewakan tanah desa tersebut,” Ketus salah satu warga saat ditemui di sekitar kantor Desa Tambakrejo.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Latip sapaan akrab Kepala Desa Tambakrejo belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi, dihubungi beberapa kali di nomor ponselnya terlihat aktif namun tidak direspon, apakah seperti itu seorang pimpinan pejabat desa sulit merespon saat dikonfirmasi wartawan nomornya jarang aktif
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa kabupaten Gresik (DPMD) Abu Hasan saat dikonfirmasi radarjatim.co terkait kasus dugaan penyelewengan kas tanah Desa Tambakrejo mengatakan boleh kalau tanah bengkok itu menjadi sumber pendapatan APBDEs dan P3D sudah menjadi program keputusan desa, jelasnya, Sabtu (11/11/2023).
(Red)