Diduga Proyek Drainase  Desa Kedungmentawar Mangkrak, Kadis PMD Lamongan M.Zamroni Angkat Bicara

LAMONGAN, Radarjatim.co – Terkait adanya dugaan Proyek Saluran Air yang mangkrak di dusun Towo Desa Kedungmentawar kec.Ngimbang Kab Lamongan kemarin, Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mohammad Zamroni pun angkat bicara.

Menurut beliau selaku Kadis akan mengevaluasi adanya aduan tersebut.Jika memang terbukti setelah monitoring dan evaluasi triwulan 3 / monev akhir tahun nanti proyek tersebut menyimpang dari perencanaan maupun RAB nya.Zamroni siap turun tangan dan akan memproses pihak yang bersangkutan sesuai aturan yang ada.

“Mohon maaf mas hasil efaluasi, untuk internal kami, untuk kita sampaikan ke pimpinan, nanti ke depan sondingkan degan monev di akhir tahun.”Ungkap Zamroni saat di konfirmasi Rabu (05/07/23).

Baca Juga :  Diduga Oknum Pendeta Moses Hendry Sering Bugil di Depan Putrinya, Apakah Pantas ?

Masih kata Zamroni,jika memang sampai monev akhir tahun dan belum ada tindaklanjut dari desa,maka beliau akan memproses kepala desa Kedungmentawar sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media radarjatim.co di lapangan, Proyek DD senilai 182 juta itu memang mangkrak dan sudah 2 bulan ini belum ada tindak lanjut dari pihak desa.

Padahal,camat ngimbang Bambang Purnomo saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan jika proyek tersebut sudah dikerjakan.

Saat disinggung rekan media pantaskah proyek saluran air senilai 182 juta fisiknya seperti itu.Camat yang baru menjabat beberapa bulan di Ngimbang itupun tidak menjawab.

Baca Juga :  Anggota DPRD  Gresik Atek Fraksi Golkar Apresiasi Gebyar HUT Ke 78 RI Warga Griya Kencana

Dari pernyataan itu,dapat disimpulkan jika pernyataan Bambang Purnomo sangat berseberangan dengan kepala dinas Zamroni.

Terpisah,Menurut pakar hukum universitas Airlangga Surabaya (Unair) I Wayan Titip Sulaksana saat di hubungi mengatakan bahwasanya setiap kegiatan proyek yang bersumber dari APBN merupakan proyek yang bersumber dari uang rakyat.Untuk itu siapapun berhak untuk mendapatkan informasi tentang proyek tersebut.

“Lembaga eksekutif itu tugasnya sebagai eksekutor.Harus di awasi dan harus jg ada kontrol sosialnya.”kata Wayan Titip kepada rekan media.

Lebih lanjut,beliau jg berpesan sesuai dengan instruksi presiden Joko Widodo bahwa dana desa itu untuk desa,bukan untuk kepala desa. masyarakat awam pun berhak ikut untuk mengawasi.imbuhnya

Baca Juga :  Dandim 0817/ Gresik Terima Penghargaan Turut Berkontribusi dan Peduli Olahraga Porprov Jatim 2022

Sampai berita ini diturunkan pun, kepala desa Kedungmentawar belum bs di hubungi.Di telepon beberapa media pun malah diblokir.

Seharusnya,mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Permendagri 114 tahun 2004.Setiap desa harus terbuka dan wajib mempublikasikan APBDes dan RKPDes.Kenapa Kepala Desa di hubungi baik-baik kok malah nomer awak media di blokir.

Padahal,jika merasa tidak ada salah dan sudah sesuai,pejabat publik yang di gaji dari uang rakyat wajib untuk melayani kepentingan masyarakat.

Untuk itu,tim awak media radarjatim akan tetap mengawal permasalahan proyek yang ada di desa Kedungmentawar hingga selesai.

(Bersambung/biro)