Diduga Lemahnya pengawasan dari Polda Jatim, Praktek Percaloan dan Pungli Buka Tutup Blokir Jual di Samsat Surabaya Barat Semakin Marak Terjadi

Surabaya, [RADARJATIM.CO~Disinyalir karena lemah dan kurangnya penggawasan dari Polda Jatim, dugaan praktek percaloon dan pungli (pungutan liar) di Samsat Surabaya Barat semakin tumbuh subur.

Abaikan norma hukum, lewat orang khusus, yang mempunyai kedekatan dengan para pejabat Samsat Surabaya Barat, dengan berbekal copyan STNK saja, dugaan praktek buka/tutup blokir LJ (lapor jual) bisa berjalan lancar, tanpa harus BBN (balik nama).

“Benar mas, buka/tutup blokir di Samsat Surabaya Barat sangat mudah gak sampai satu jam berkas uda selesai, asalkan punya kedekatan dengan orang dalam samsat,” ujar salah satu Biro Jasa yang tidak mau disebutkan namanya.
Lanjutnya, dan itu semua tidak gratis, sebab untuk buka/tutup blokir jual di Samsat Surabaya Barat, untuk orang dalam samsat saja, minta Rp 500 ribu, itu diluar pajak, ujar Biro Jasa yang sangat disegani oleh pejabat samsat.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Tegaskan Debat Pilgub Bukan Ajang Adu Argumentasi

Sedangkan menurut LSM Pemantau Instansi Pemerintahan Arief Setiawan SH mengatakan, sebetulnya hal tsb langgar norma hukum, sb yang bersangkut dari pihak 1 uda mengajukan blokir jual dan bermaterai. Sehingga dari pihak manapun tidak bisa mengajukan buka/tutup blokir jual, sembarangan, dan harus BBN (balik nama).

Baca Juga :  Maju Sebagai Cagub Jateng 2024,Berapa Harta Kekayaan Ahmad Luthfi VS Andika Perkasa

Lanjutnya, ya mungkin karena kurangnya pengawasan dari intansi terkait, khususnya Polda Jatim. Sehingga praktek buka/tutup blokir jual di samsat masih terjadi.
Sementara itu menurut Ka Adpel Samsat Surabaya Barat Arief, mengatakan, bahwa hal tsb tidak masalah, dan juga buku/tutup blokir sangat menguntungkan, dan juga menambah keuntungan PAD (Pendapatan Daerah) ujarnya.

Dalam pengajuan buka/tutup blokir jual tersebut, kita uda berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pihak 2 juga buat surat pernyataan siap bertangung jawab. Dan itu, uda berdasarkan SOP (standard operasional) Dispenda Jatim.
Dalam membuat surat pernyataan tsb, saya tidak menerima apapun dari Pihak 2, ujar Arief. Sedangkan menurut Humas Dispenda Jatim, Yopi, saat ditemui diruanganya mengatakan, untuk masalah buka/tutup blokir Jual di setiap samsat, sekarang ini pengawasanya bukan lagi di Dispenda Jatim

Baca Juga :  Khofifah : Tahun Baru 2025,Bersama sama Wujudkan Jawa Timur Lebih Maju

Untuk selanjutnya, mulai 1 Maret 2021, untuk masalah LJ (lapor jual) untuk masalah pengawasanya diambil alih oleh Polda Jatim. (Tim/Bersambung)