Surabaya, radarjatim.co ~ Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya telah menunjukan prestasi kinerjanya telah berhasil meringkus 3 begal sadis yang sempat viral di media sosial.
Diketahui identitas para pelaku berinisial YN (19),domisili di jalan Manukan sikatan, KV. (15)warga Balongsari dan PPN, (17) warga Karanpoh Indah Barat.dari
ketiga pelaku diamankan dilantaran telah melakukan tindak pidana kasus Pencurian dan kekerasan (Begal). Salah satu pelaku ada yang masih dibawah umur.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim melalui kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, para pelaku diringkus usai melakukan aksi perampasan ponsel di kawasan Lakarsantri.
“Tak segan-segan komplotan ini melukai korbannya menggunakan senjata tajam (celurit),” Ujar Bambang, Kamis (6/7/2023).
Sebelum menjalankan perampasan, pelaku dalam kondisi habis minum miras. Kemudian kawanan hunting dijalan JLLB Alas Malang Sambikerep Surabaya dan berpapasan dengan korban.
Selanjutnya membuntuti korban dan langsung menghadang laju motor korban ditempat sepi, kemudian salah satu pelaku mengeluarkan sajam jenis clurit untuk menakuti korban agar menyerahkan HP nya.
“Ketika korban berusaha melawan pelaku tidak segan segan untuk melukai korbannya.”beber Bambang.
Bedasarkan laporan dari orang tua korban tim personil kami gerak cepat datangi lokasi TKP melakukan pengumpulan data ciri ciri para pelaku dari rekaman CCTV.
” Alhasil petugas tim anggota kami melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku,”Sambung Bambang.
Selanjutnya ketiga pelaku begal digelandang ke Mapolsek Lakarsantri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita dari petugas berupa sebilah senjata tajam celurit, 1 unit sepeda motor matik Suzuki Spin tanpa plat nomer .
“Akibat perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara.”pungkas Ipda Bambang.






