Surabaya, Radarjatim.co- Tim Crime Hunter Polsek Tegalsari dibawa pimpinan Kanitreskrimnya Iptu Marji Wibowo berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan unit motor Nmax warna putih dengan Nopol N- 5235-TBM di Wilayah hukumnya.
Dalam keterangannya saat Konferensi Pers Kapolsek Tegalsari AKP A.R Dwi Nugroho, SH,SIK didampingi Kanitreskrimnya Iptu Marji Wibowo mengatakan, Bahwa atas laporan korban inisil NPD tim bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Perlu diketahui, hilangnya sepeda motor NMax di Jalan Kedungsari Surabaya pada, Minggu 31 Oktober 2021 pukul 04.30 WIB, langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Motor itu milik warga Jalan Kedung Klinter melaporkan aksi pencurian yang menimpanya ke Polsek Tegalsari Surabaya dengan harapan pelaku dapat diamankan dan motor kesayangannya segera ditemukan.
“Dari hasil penyelidikan serta data kamera CCTV, akhirnya kita mendapatkan ciri-ciri siapa pelakunya dan melakukan pengejaran,” ungkap Dwi Nugroho, Senin (15/11/2021) siang.
Hingga didapat satu nama yang diduga kuat menjadi pencuri motor Nmax milik korban. Pencuri itu berinisial, IMS (30) asal Jalan Banyu Urip Lor Surabaya yang kos di Jalan Kupang Krajan Surabaya.
“Setelah korban melaporkan pencurian motornya, dalam Waktu 1X24 jam Anggota Reskrim Polsek Tegalsari berhasil ungkap pelaku Curanmordengan pemberatan. Pelaku ditangkap pada Tanggal 31 oktober 2021 Pukul 22.30 WIB di Jalan Ahmad Yani (dekat Korem),” jelasnya.
Ditambahkannya, Pria berinisial NPD, asal Jalan Kedung klinter, Tegalsari Surabaya, tampak sumringah. Pasalnya, motor Yamaha Nmax dengan Nopol N 5235 TBM miliknya yang sempat digondol maling ditemukan dan pada, Senin (15/11/2021) dikembalikan oleh Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya saat Konferensi Pers.
“Setelah laporan, Saya tidak nyangka motor saya bisa ketemu. Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Tegalsari yang gerak cepat mengungkap kasus pencurian yang menimpa saya,” kata korban NPD dengan wajah senang.
Lebih lanjut Korban mengatakan, Kepada masyarakat jangan takut untuk melapor ke Kepolisian apabila ada musibah menimpa.”Pasti akan segera dilayani,seperti saya ini yang baru kena musibah kehilangan motor,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolsek Tegalsari AKP Dwi Nugroho menyampaikan, Jangan segan-segan kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian apabila ada peristiwa atau kejadian menimpa.
“kami juga mengamankan pelaku penggelapan mobil inisial NY (36) di daerah Madura yang nyewa mobil renta Avanza warna hitam tahun 2015 dan Suzuki R3 warna putih.
Lebih lanjut Dwi menyampaikan, hari ini saya serahkan motor Nmax dan mobil Avanza dan Suzuki R3 kepada pemiliknya.
“Terhadap pelaku Curanmor dengan pemberatan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.untuk pelaku penggelapan kita jerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP,” pungkasnya. (Fir)






