Surabaya | radarjatim.co~Forum Analisis (Tanah Surat Ijo) Surabaya (FASIS), melaporkan seluruh notasris yang terlibat dalam pembuatan akta jual beli tanah ‘Surat Ijo’ di Surabaya ke Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI.
Fasis melihat korban transaksi itu, tidak berdaya. Dalam catatan Fasis, para notaris merekayasa pembuatan akta jual beli tanah surat ijo yang merugikan banyak pihak, terutama pembeli.
Menurut Saleh Alhasni, Ketua Umum Fasis, para notaris itu harus bertanggungjawab. “Diduga ada keterlibatan Ikatan Notaris Surabaya dalam Permainan Mafia Pertanahan di Kota Surabaya yang dilegalkan melalui Peraturan Daerah,” jelasnya.
Dugaan tersebut, muncul, seiring dengan adanya akta jual beli atas tanah sewaan yang diakui sebagai “asset” Pemerintah Kota Surabaya.
“Jual beli tersebut bermasalah, karena dilakukan Pihak Ketiga yang dikatakan sebagai penyewa tanah sewaan. Pembeli tidak berhak memakai, apalagi memiliki tanah sewaan tersebut karena membeli dari oknum yang tidak berhak untuk menjualnya,” urainya.
Lebih parah lagi, tegas Habib Saleh, panggilan akrabnya, notaris-notaris itu juga berani menarik dana BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) atas tanah tersebut. Ini aneh, padahal BPHTB hanya untuk subjek pajak yang memiliki hak atas tanah, bukan tanah persewaan. “Lha, kemana duitnya selama ini? Sudah berapa banyak korban tanah surat ijo, masak pemerintah diam?” tegasnya.
Karena itu, ia membuat surat ‘Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Keterlibatan Notaris Dalam Permainan Mafia Pertanahan di Kota Surabaya’ ke Menkumham RI. “Penarikan BPHTB atas tanah persewaan tersebut menguatkan dugaan keterlibatan Notaris dalam permainan Mafia Tanah, apalagi bukti setorannya tidak terverifikasi oleh Pejabat Pemerintah Kotamadya Surabaya, Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan? Ini aneh, tapi nyata,” terangnya.
Harapan kami, jelasnya, agar Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan sanksi admminitratif bagi para notaris itu. Korbannya terlalu banyak. “Tujuannya agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban permainan mafia tanah di Kota Surabaya, khususnya yang terkait dengan Pemegang Izin Pemakaian Tanah (surat ijo),” pungkasnya.
Lebih miris, jelasnya lagi, tanah surat ijo yang berstatus tidak jelas ini, ternyata, bisa mereka jual belikan. Ada Akta Notaris. “Pembeli menjadi korban. Uangnya hilang, tanah pun hilang,” pungkasnya.*(adi/abh)*






