Surabaya, Radarjatim.co- Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya IPDA Prima Andre R.A.S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian KF (40) warga ds Sumur Tawang Kragan Rembang Jateng,
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, Pelaku ditangkap pada Hari Jum’at tanggal 19 Nopember 2021 pukul 00.45 WIB di rumah Ds Sumur Tawang Kec.Kragan Kab.Rembang Jawa Tengah.
“Atas laporan korban Andy Susanto (46) warga Pakuwon Surabaya yang mempunyai usaha jualan Vapor, anggota bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku,”ungkap Mirzal, Sabtu (20/11/2021).
Dijelaskannya, Modus operandinya Pelaku bersama dengan 3 tersangka lainnya melakukan pencurian di Toko Vapor di Jalan HR Muhammad no 116 B Surabaya milik korban dengan cara memotong gembok rolling door dengan menggunakan gunting gembok dan mengambil barang-barang berupa Vapor dan Liquit senilai 600 juta rupiah.
“Pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama (Residivis ) di Wilayah Polda Jateng pada tahun 2015, Wilayah Lampung Timur pada tahun 2018. Dua teman pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial WT dan DN,”bebernya.
Lebih lanjut Mirzal menyampaikan, kronologi penagkapan yakni Pada tanggal 18 November 2021 Team opsnal unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan info keberadaan pelaku di daerah Rembang Jawa Tengah, kemudian petugas berangkat ke Rembang dan melakukan penangkapan pelaku yang berada didepan rumah pelaku dan di back up oleh Resmob Polda Jateng.
Kami amankan juga Barang Bukti dari pelaku berupa :
1. 90 pcs batle star kid nano wrn hitam
2.17 pcs SX mini
3. 110 pcs batle star kid nano warna kuning
4. 84 pcd snowwalf
5. 13 pcs dotmad squonk wrn biru
6. 5 pcs dotmad squonk wrn hitam
7. 6 pcs dotmad squonk wrn gold
8. 3 pcs dotbok 200W warna merah
9. 2 pcs dotbok 200W warna biru
10. 1 pcs warna gold
11. 37 gruga squonk
12. 26 pcs fuchai 213
13. 19 pcs breze
14. 6 pcs Athena squonk
15. 4 pcs Scorpion Mod
16. 4 pcs R233
17. 1 pcs RSQ wrn biru
18. 1 pcs RSQ wrn merah
19. 1 pcs RSQ wrn hitam
20. 3 pcs Asmodus Minikin V2
21. 82 pcs MI one
22. 3 pcs Mecalatuna
23. 1 buah hp merk Oppo wrn biru
“Saat ini pelaku telah berada di Mako Polrestabes Surabaya utk menjalani proses penyidikan dan atas perbuatannya diancam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Fir)






