Foto : Akedemisi hukum,Dr. Suyanto,SH.MH bersama Bupati Gresik, H.Fandi Akhmad Yani, SE
GRESIK | www.radarjatim.co-Inspektorat Kabupaten Gresik telah menerjunkan timnya untuk mengaudit keuangan Perumda Giri Tirta (PDAM) Gresik. Hal itu sesuai perintah Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), Minggu (10/10/2021)
Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik, Edy Hadisiswoyo membenarkan pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengaudit PDAM Gresik. “Betul (tim diterjunkan) kemarin,” kata Edy pada wartawan.
Namun, Edy tidak menyebutkan berapa lama proses audit dan kapan selesai dilakukan. “Biar (proses audit) jalan dulu,” imbuhnya.
Padahal Bupati Gresik telah menggelar rapat bersama jajaran direksi PDAM untuk menyelesaikan permasalahan keuangan di perusahaan daerah itu. Sebab selama ini pelayanan air bersih dinilai kurang maksimal, alasannya banyak pipa pecah sehingga tidak maksimal mendistribusikan air bersih kepada pelanggan.
Modal pada tahun 2019 sebesar Rp 25 miliar tersebut, dapat diketahui penggunaan uangnya dan dugaan penyelewengannya.
Atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut, Akhirnya Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani memecat terhadap Dirut PDAM, Siti Aminatus Zariyah dan Dirtek Harisun diduga terkait adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran penyertaan modal Perumda Tirta Giri senilai Rp 25 miliar dari tahun 2019-2020 saat pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melakukan audit keuangan.
Menurut Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik, dalam laporan hasil audit tertentu terkait penyertaan modal pada Perumda (PDAM) Gresik nomor: X700/158/437.72/2021 tanggal 22 Oktober 2021 yang telah dilakukan oleh Inspektorat Pemkab Gresik telah menyimpulkan adanya penyertaan pemanfaatan modal dari Pemkab Gresik kepada PDAM Giri Tirta pada tahun 2019, penggunaannya di luar peruntukannya sehingga ada indikasi penyimpangan anggaran.
“Iya, benar. Saya lakukan evaluasi. Semuanya (jajaran direksi Perumda Giri Tirta) hingga Dewas (Dewan Pengawas) diganti,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (3/1).
Keputusan itu, lanjut Gus Yani, merupakan hasil audit keuangan dan teknik. “Padahal Perumda Giri Tirta telah memperoleh dana penyertaan modal dari pemerintah pada 2019 sebesar Rp 25 miliar. Namun pengunaannya diduga tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya,” ungkapnya.
Akibat dari hal tersebut, imbuh Gus Yani, target pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat tidak bisa terpenuhi dengan baik.
“PDAM atau Perumda Giri Tirta dibangun ini tujuan utamanya agar masyarakat Gresik, bisa memperoleh layanan air bersih. Kok mala tidak melaksanakan perencanaan yang seharusnya dilakukan,” tandasnya.
Surat keputusan pemecatan para petinggi di perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama PDAM (perusahaan air minum daerah) itu, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021.
Selanjutnya, Gus Yani mengangkat Gunawan Setyadi, Asisten II Pemkab Gresik sebagai Plt Direktur Utama (Dirut) Perumda Giri Tirta, Widjajani Lestari, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik sebagai Plt Direktur Umum (Dirum) Perumda Giri Tirta dan Kepala Cabang (Kancab) Perumda Giri Tirta Kecamatan Gresik Patris Edhi Susanto sebagai Plt Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Giri Tirta Gresik.
Sementara Organisasi Masyarakat DPC Joman Gresik melalui Sekretaris Ahmad A Adhim mengatakan, audit keuangan pada PDAM yang dilakukan Bupati Gus Yani melalui inspektorat sangat tepat Sebab modal tersebut merupakan uang rakyat.
Menurut Mamat sapaan akrab Ahmad A Adhim, selain uang penyertaan modal tahun 2019 sebesar Rp 25 miliar, diharapkan audit juga dilakukan pada keuangan internal PDAM. Di antaranya, uang pemeliharaan meter yang ditarik dari pelanggan sebesar Rp 2.500 per bulan.
“Uang pemeliharaan meter tersebut jelas ditarik dari pelanggan Rp 2.500 perbulan. Jika dikalikan jumlah pelanggan 100.000 orang, sudah Rp 250 juta perbulan. Kalau Setahun bisa mencapai Rp 3 miliar,” tegas Mamat.
Lebih lanjut Mamat menambahkan, dari besarnya uang jasa pemeliharaan meter yang ditarik dari pelanggan tersebut, seharusnya keuangan PDAM masih sehat dan tidak sampai tertunda untuk pembayaran gaji ke-13 untuk pegawainya
“Jadi harus ditegaskan lagi ke jajaran direksi PDAM agar lebih transparan dalam penggunaan anggaran. Sebab uang tersebut dari rakyat, harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan kepada rakyat. Terutama air harus mengalir ke rumah rakyat,” katanya.
Mamat juga mengapresiasi baik pada Bupati Gresik yang telah melakukan langkah yang benar dan tegas dengan memecat Dirut dan Direksi dan dawas PDAM beserta jajarannya pada tanggal 31 Desember 2021 karena telah diduga menyalahgunakan wewenang jabatan dan angggaran, tapi pemecatan saja itu tidak cukup, tegasnya
Mamat mendorong Bupati Gresik, Gus Yani atas dasar Hasil Audit inspektorat terhadap dugaan kuat korupsi penyertaan modal Perumda PDAM sekitar Rp.25 miliar sungguh fantastis Harus dilaporkan ke KPK untuk diusut tuntas berapa kerugian uang negara dan siapa saja oknum direksi PDAM dan kroninya yang ikut serta menikmati uang haram dari hasil korupsinya untuk diproses hukum,
Dugaan penyelewengan (korupsi) penyertaan modal di PDAM Gresik mendapat tanggapan dari Akedemisi hukum, Dr.Suyanto, SH.MH mengatakan bahwa Intinya Bupati Gresik harus menindaklanjuti hasil audit insoektorat tentang dugaan penyalahgunaan a anggaran Rp 25 miliar tersebut pada KPK dan tidak hanya berhenti pada
pemecatan direksi PDAM tapi penyelesaian secara menyeluruh, tegas Suyanto, Rabu (5/1/2022)
(Biro Gresik)






