Photo: Barang bukti yang dititipkan dan diamankan di Mapolres Gresik, Kamis (8/10/2020)
Gresik {Radarjatim. co– Dengan diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomer SPDP /199 / X / RES.1.24/2020/Reskrim. Tembusan Kapolres, Kepala Kejaksaan Negri Gresik, Pelapor dan Terlapor, sedikit terobati luka hati Sriatun. Senin (5/10/2020).
Sriatun memenuhi panggilan Polres Gresik, atas dasar Surat pangilan nomer S.Pgl/679/X/2020/Reskrim. Kamis (8/10/2020). “Sedikit lega hati ini karena proses pelaporan saya (Sriatun-red) mulai berjalan. Dengan membawa Barang Bukti (BB) yang dirusak Imam. Kursi plastik yang patah menjadi beberapa bagian sehingga tidak bisa dipergunakan lagi. Kalsibot dinding, mangkuk…gelas…botol kecap yang pecah. Serta USB Flash Disk yang isinya antara lain. Vidio warung paska kejadian pengrusakan, Vidio Iman mengakui telah melakukan pemukulan terhadap saya. Mengajak damai dengan membawa uang 2,5 juta rupiah’” jelas Sriatun.
Photo: Tersangka, Imam pelaku penganiayaan Pada Sritun dan pengrusakan tokonya
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomer 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 67 ayat 1 Bukti permulaan yang cukup merupakan dasar untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, penangkapan tersangka, penahanan tersangka, selain tertangkap tangan. Ayat 2. Bukti pemula yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang-kurangnya adanya laporan polsi ditambah dengan 2(dua) jenis alat bukti sebagai berikut.
a. keterangan saksi yang diperoleh oleh penyidik.
b. Keterangan ahli yang diperoleh oleh penyidik.
c. Surat.
d. Petunjuk.
(Red)