TAB Polsek Tegalsari Tangkap 4 Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Inex

Surabaya,Radarjatim.co- Tim Anti Bandit (TAB) Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo berhasil menangkap empat (4) pelaku yang kedapatan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Inex pada hari Senin 06 Desember 2021.

Dalam keterangannya Kapolsek Tegalsari Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H.,S.I.K.. didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo mengatakan, kita amankan Keempat pelaku yakni IT (24) Ds.Pakandangan Sangra Sumenep, KK (26) Ds.Larangan Badung Pamekasan, IA (25) Ds.Mlawang Lumajang dan BR (22) Ds.Mlajah Bangkalan.

“Pada saat Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari melaksanakan kring serse, mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Jalan Dukuh Kupang XVII Surabaya sering digunakan untuk transaksi Narkotika Golongan 1 Jenis INEX, Kemudian bergerak cepat ditindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti,”ungkapnya,Rabu (5/1/2022).

Dijelaskannya, kita tangkap 4 pelaku di berbeda tempat, yakni di Wilayah Merr berhasil menyita 94 butir Inex, kemudian di Wilayah JMP (Jembatan Merah Plaza) berhasil menyita 2 butir Inex. Sedangkan yang diduga Bandar inisial F masih dalam pengejaran dan kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Polda Jatim Sukses Bongkar 819 Kasus Narkoba, Sita 30 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

“Barang Bukti (BB) yang kita amankan dari tangan pelaku yakni 98 butir pil warna abu-abu bertuliskan Moncler (INEX) dan 4 unit Handphone (HP) yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli Narkotika Golongan 1 jenis Inex,”bebernya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun. (Fir)