Gresik | radarjatim.co~Perkara kapal cantrang KMN. Barokah Ilahi IV asal Lamongan Propinsi Jawa Timur yang dinahkodai Rudi Winoto (44) beserta 15 ABK, yang menangkap ikan di perairan laut Bawean dengan menggunakan alat tangkap yang terlarang atau jaring sejenis payang cantrang/ katrol diamankan Satpol Airud Polres Gresik, Minggu (13/3/2022).
Terkait perkara ini yang berlanjut dengan tahapan penyelidikan hingga penyidikan dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) dilimpahkan ke Kejari Gresik
Sementara itu Kasatpol Airud Polres Gresik, AKP Poerlaksono, S. Sos, melalui Kanit Gakkum Satpol Airud Polres Gresik Aiptu Hajar Widagho saat dikonfirmasi media RadarJatim.Co membenarkan pihaknya telah melimpahkan tersangka Rudi Winoto Nahkoda KMN. Barokah Ilahi IV asal Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran Lamongan beserta Barang Bukti (BB), yakni Jaring, GPS, Uang Lelang dan Dokumen Kapal sudah dilaksanakan Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis (9/6).
Hajar biasa disapa nama akrabnya Kanit Gakkum Satpol Airud Polres Gresik, menambahkan bahwa selain itu barang bukti (BB) yakni berupa KMN. Barokah Ilahi IV yang berada di samping Pelabuhan Perikanan Pulau Bawean sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan dan selanjutnya menunggu jadwal sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Gresik, pungkasnya. (Red)