Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, Sigit Danang Joyo (tengah) melaksanakan press conference (Foto : Radarjatim,Nawan)
Radarjatim | Surabaya – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar lelang serentak aset hasil sitaan di Jawa Timur (Jatim) senilai Rp12,9 M.
Kegiatan ini langsung dikoordinasi oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Sigit Danang Joyo selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
“Kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin, objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan pada triwulan III Tahun 2024,” jelasnya, Kamis (14/11/2024).
Sebanyak 89 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp12,9 miliar yang berasal dari 41 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III. Selain itu, terdapat pula 20 aset non eksekusi pajak yang berasal dari Kanwil DJBC Jatim I dan II, Kanwil DJP Jatim II dan III, serta Kanwil DJPB Jatim dengan nilai limit sebesar Rp891 juta.
Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Hal tersebut akhirnya mendorong Kanwil DJP Jatim serta Kanwil DJBC Jatim dan Kanwil DJKN Jatim untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam kegiatan lelang serentak yang bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.
Untuk diketahui bahwa agenda lelang serentak ini melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim, dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim. Kegiatan lelang serentak yang dilakukan di Kantor Wilayah DJBC Jatim II.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional