Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Sarat Bermasalah, Disorot Ketua Komisi lV DPRD Gresik

Foto: Ketua komisi lV DPRD kabupaten Gresik, Muhammad, SE. Fraksi PKB

 

Gresik | RADARJATIM.CO.~Pemerintah pusat melalui APBN dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 telah menggelontorkan anggaran besar untuk pembangunan dan rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah di Dinas pendidikan kabupaten Gresik dengan sistem kontraktual penunjukan langsung (PL) yang dikerjakan oleh rekanan CV atau PT.

Dalem proses penunjukan langsung kepada rekanan(, kontraktor) ditemukan indikasi kejanggalan dan kecurangan seperti di LPSE kabupaten Gresik belum di klik siapa rekanan pelaksana kegiatan tapi fakta di lapangan sudah dimulai pengerjaan rehabilitasi ruang kelas sekolah tersebut.

Sebagian ada di lokasi proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah tidak terpasang papan nama informasi proyek yang memuat rekanan pelaksana, kalender, nilai dan sumber anggaran hingga terkesan siluman dan ada kecurangan karena tidak transparan dalam penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Wakapolda Jatim Apresiasi Capaian Vaksinasi Sidoarjo

Tidak adanya papan nama proyek pada pekerjaan ruang kelas tersebut, juga diakui oleh para pekerja bangunan.

Selain itu, Dari Pantauan LSM GMBI Bawean Junaidi ditemukan adanya dugaan monopoli paket penunjukan langsung (PL) rehabilitasi ruang kelas sekolah oleh beberapa oknum kontraktor yang mendapat titipan paket pekerjaan oleh oknum pejabat Disidik Gresik dan oknum tim relawan Bupati yang berjasa dalam pemenangan Pilbup.

Masih Junaidi, Praktek indikasi KKN (monopoli) tersebut hampir dapat dipastikan dapat mengurangi kualitas pekerjaan rehabilitasi ruang kelas sebab akan terjadi pemotongan fee hampir 20% (makelar dari oknum pejabat Disdik dan dari luar dinas. Juga profit rekanan 15% plus PPN 11 % total sudah terpotong 45% kemungkinan maksimal hasil pengerjaannya hanya digunakan 50% dari nilai anggarannya.

Baca Juga :  UPT SMPN 19 Gresik Terus Bersiap Hadapi Pembelajaran  Tatap Muka

Junaidi menambahkan untuk membuktikan pemotongan anggaran (korupsi) itu dapat diaudit oleh aparat internal pemerintah/inspektorat (APIP) dari hasil pengerjaan proyek tersebut untuk direkomendasikan pelaporan pada Kejari Gresik bila ada unsur korupsi, tegasnya.

Proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah sarat bermasalah tersebut mendapat kecaman dan sorotan dari Ketua komisi lV DPRD Gresik, Muhammad, SE. Mestinya pelaksana (kontraktor) sebagai rekanan harus transparan kepada kepala sekolah sekolah yang bersangkutan karena sebagai pengusul proyek kalau tidak, ada apa kepala dinas,

Lanjut Muhammad DPRD dari fraksi PKB Dapil kecamatan Cerme -Duduksampeyan,  beliau maju lagi dalam Pileg 2024, Bahwa sebelum Surat perjanjian kontrak (SPK) diberikan kepada pelaksana proyek seharusnya kedua pihak dipanggil agar dapat bersinergi sehingga haslnya bisa baik, Pelaksana/rekanan seperti ini namanya mentang-mentang dan perlu dievaluasi. Tegas Muhammad yang pernah menjabat Dirut PDAM Gresik, Senin (30/10/2023)

Baca Juga :  Perangi Perjudian. Bupati Gresik Terbitkan SE Larangan Perjudian Bagi Masyarakat Dan ASN Lingkungan Pemkab Gresik

Terpisah kepala inspektorat Pemkab Gresik, Dr. ACHMAD HADI, S.P., M.T. saat dikonfirmasi radarjatim.co melalui pesan WhatsApp menegaskan setiap kegiatan/pekerjaan ada tahapan dan prosesnya. yang berperan dalam pelaksanaan juga ada tim sesuai kewenangannya. mulai tim Pokja di BLP, PPK, PPTK pengawas kegiatan dan lainnya

lanjut Hadi sapaan akrab kepala inspektorat bahwa yang mengetahui data administrasi, teknis dan progresnya secara berkala ya pihak-pihak yang terkait langsung dengan kegiatan. Jelasnya

Hadi menambahkan inspektorat bisa memberikan penilaian jika ada data, informasi, proses dari tim / pihak yang terkait dengan kegiatan. Imbuhnya.

(Shr/red)

 

.