Surabaya || radarjatim.co~Unit Reskrim Polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya menunjukkan didikasinya berhasil bekuk bandar narkoba, di jalan Tambak Asri Surabaya. Senin, (25/7/22) sekira pukul 17.30 Wib.
Pelaku ditangkap lantaran menyimpan jenis narkoba di dalam rumahnya. Indentitas tersangka diketahui berinisial S BIN ALM. H,(32)Thn. Warga Tambak Asri Surabaya.
Kasatreskoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di Jl. Tambak Asri, Surabaya. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan serta penangkapan kepada tersangka pada saat itu juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam rumahnya.
“Setelah menemukan barang bukti langsung melakukan penangkapan kepada tersangka sudah tidak bisa berdaya dan menundukan kepalanya. dihadapan petugas,” ujar AKP Hendro Senin (1/8/22).
Lebih lanjut AKP Hendro, tersangka langsung kami gelandang ke Mapolres Tanjung Perak guna dilakukan peyidikan serta proses lebih lanjut.
“Saat tersangka dalam peyidikan dan di introgasi dirinya mengakui bawa barang tersebut.miliknya,” ungkap AKP Hendro.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita oleh petugas berupa,17 buah Klip plastik kecil narkotika Jenis sabu-sabu. ± 7,34 (Tujuh koma tiga puluh empat) gram,1 (satu) buah dompet warna Hitam,dan1 (satu) buah Handphone warna Hitam Merek OPPO beserta simcard.
Kini Barang bukti dan tersangka di amankan di Mapolres Tanjung Perak. Untuk Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
.*(Ark)*






