Badan Kehormatan atau Badan Pembiaran ? “Ketika Ketua DPRD Gresik Justru Menjadi Pemicu Konflik

Oleh, Mas'ud Hakim, M.Si., M.H. LSM PiAR

Gresik || RADARJATIM.CO ~ Marwah dewan terletak pada sikap, ucapan, dan perilaku anggotanya. Sebagai wakil rakyat, seorang anggota DPRD tidak hanya dituntut cakap dalam merumuskan kebijakan, tetapi juga harus menjadi teladan dalam menjaga ketertiban dan kedamaian sosial. Namun, apa yang terjadi di Gresik beberapa waktu lalu sungguh memalukan. Ketua DPRD Gresik justru terlibat dalam insiden verbal yang memanas dan bahkan disebut-sebut mengajak gelut dengan para pedagang kaki lima (PKL) yang sedang berdemo di kawasan Semambung.

Peristiwa ini bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Ini adalah cermin runtuhnya etika kepemimpinan dan ujian nyata bagi eksistensi Badan Kehormatan (BK) DPRD. Di mana posisi BK saat anggotanya sendiri menjadi biang keributan? Di mana fungsi pengawalan moral dan kode etik ketika yang memicu kemarahan publik justru adalah pimpinan dewan ?

Ketua DPRD Bukan Polisi Lapangan, Apalagi Petarung

Seharusnya, seorang ketua dewan memiliki kapasitas komunikasi yang mumpuni. Ketika berhadapan dengan massa demo, yang dibutuhkan adalah pendekatan dialogis, bukan adu otot atau adu mulut. Ucapan “ajak gelut” yang dilontarkan adalah bentuk kegagalan komunikasi politik yang fatal. Alih-alih mendinginkan suasana, ia justru menyulut emosi.

Baca Juga :  Pedoman KPK pada 5 Asas: Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum dan Proporsionalitas

Aparat keamanan sudah ada di lapangan untuk menjaga situasi. Tugas dewan adalah mendengar, menyerap, dan menindaklanjuti tuntutan rakyat, bukan turun ke jalan dengan membawa gaya premanisme. Sikap ini menunjukkan bahwa Ketua DPRD tidak paham posisi dan fungsinya. Ia bukan lagi menjadi penengah, tetapi justru aktor yang memperkeruh suasana.

Badan Kehormatan (BK) Mati Suri ?

Di sinilah letak persoalan yang lebih dalam. Badan Kehormatan DPRD dibentuk dengan tujuan mulia menjaga martabat, kehormatan, dan kode etik dewan. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa BK kehilangan taringnya. Apakah BK bergerak cepat memberikan surat peringatan ? Apakah ada pemanggilan klarifikasi terhadap Ketua DPRD ? Atau justru BK diam seribu bahasa karena yang bermasalah adalah “atasan” mereka sendiri ?

Publik menilai BK saat ini hanya menjadi “ban serep” yang dipakai hanya ketika ada tekanan publik besar. Jika anggotanya sendiri melakukan pelanggaran berat seperti mengancam massa dengan kekerasan fisik, lalu apa fungsi BK ? Ini pertanda bahwa sistem pengawasan internal dewan telah lumpuh. BK tidak lagi menjadi garda terdepan penjaga etika, melainkan menjadi benteng pembela status quo yang melindungi sesama elite politik.

Baca Juga :  Peran Strategis LKPH UMM dalam Menyiapkan Mahasiswa Hukum yang Siap Terjun ke Dunia Profesi

Meruntuhkan Kepercayaan Publik

Tindakan Ketua DPRD yang kontroversial ini menjadi pukulan telak bagi citra DPRD Gresik. Masyarakat yang awalnya memandang dewan sebagai lembaga aspirasi, kini mulai bergeser menjadi lembaga arogansi. Kepercayaan publik yang sudah tipis, kini semakin terkikis. Jika pimpinan dewan tidak bisa mengendalikan diri di hadapan rakyatnya sendiri, bagaimana ia akan mengendalikan kebijakan daerah yang lebih kompleks ?

Tuntutan Publik

1. Badan Kehormatan wajib bertindak tegas. Segera panggil dan periksa Ketua DPRD Gresik atas dugaan pelanggaran kode etik. Jika terbukti, berikan sanksi moral hingga administratif sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  SESAMA PULAU GILI BEROKSIGEN KADAR TINGGI

2. Permintaan maaf publik. Ketua DPRD harus meminta maaf secara terbuka kepada PKL Semambung dan seluruh masyarakat Gresik atas ucapannya yang tidak pantas.

3. Pembenahan internal DPRD. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengawasan BK agar kejadian serupa tidak terulang.

4. Komitmen reformasi etika. DPRD harus mendorong pembentukan mekanisme pengaduan masyarakat yang lebih transparan terhadap perilaku anggota dewan.

Rakyat tidak butuh pemimpin yang jago berkelahi. Rakyat butuh pemimpin yang jago mendengar dan menyelesaikan masalah. Badan Kehormatan harus segera bangun dari tidurnya. Jangan biarkan institusi DPRD semakin tenggelam dalam perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan keteladanan.

Jika BK masih diam, maka publik berhak menilai bahwa BK telah kehilangan kehormatannya sendiri. Marwah dewan bukan untuk diperdebatkan, tetapi untuk dijaga. Saat ini, marwah itu sedang diinjak-injak oleh oknum, dan diamnya BK adalah tanda pembiaran yang tak termaafkan.

“Selamatkan DPRD Gresik dari Para Pembawa Masalah.