Mojokerto || Radarjatim.co – Dugaan kasus perundungan (bullying) yang dialami seorang peserta didik kelas VII di SMP Negeri 3 Gondang, Kabupaten Mojokerto, menjadi perhatian Tim Investigasi Gabungan Media Jawa Timur. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.
Temuan bermula saat tim investigasi melintas di wilayah Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang. Tim mendapati seorang peserta didik berinisial R berjalan keluar dari area sekolah menuju arah rumah dengan kondisi terburu-buru, tampak kelelahan, serta menunjukkan ekspresi ketakutan.
Karena merasa prihatin, tim memberikan tumpangan kepada peserta didik tersebut. Selama perjalanan, R beberapa kali ditanya mengenai penyebab dirinya meninggalkan sekolah. Namun, yang bersangkutan tampak sulit memberikan penjelasan karena masih syok, sesak napas akibat kelelahan, dan diduga mengalami tekanan psikologis.
Setibanya di rumah, R langsung memeluk ibunya sambil menangis. Berdasarkan keterangan sang ibu, anaknya mengaku ketakutan karena diduga menjadi korban perundungan oleh peserta didik lain di lingkungan sekolah. Bahkan, menurut pengakuan ibu tersebut, dugaan tindakan perundungan itu bukan kali pertama terjadi. R juga disebut pernah mengeluhkan dugaan pemalakan oleh sejumlah peserta didik.
Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu segera mengantar R kembali ke sekolah untuk mengambil tas dan sepeda miliknya sekaligus meminta izin agar anaknya diperbolehkan pulang.
Saat tim melakukan konfirmasi di sekolah, tim menemui Hudin selaku Humas SMPN 3 Gondang yang didampingi guru wali kelas. Dalam keterangannya, pihak sekolah menyampaikan belum mengetahui adanya dugaan kejadian tersebut.
Namun, perhatian tim investigasi tertuju pada penyampaian guru wali kelas yang menyebut bahwa peserta didik R merupakan anak yang membutuhkan pendidikan khusus. Pernyataan tersebut dinilai tidak secara langsung menjawab substansi dugaan perundungan yang sedang dipersoalkan.
Terlepas dari kondisi peserta didik, dugaan perundungan tetap tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Justru setiap peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus, berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, serta lingkungan belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi mengenai pentingnya pengawasan aktif guru, wali kelas, guru piket, maupun seluruh tenaga pendidik dalam mendeteksi sedini mungkin potensi terjadinya perundungan di lingkungan sekolah. Pencegahan tidak cukup hanya dilakukan setelah kejadian terjadi, tetapi harus dibangun melalui sistem pengawasan, edukasi karakter, dan mekanisme pelaporan yang berjalan efektif.
Secara hukum, perlindungan anak di lingkungan pendidikan telah diatur dalam berbagai ketentuan, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan setiap anak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara aman, bermartabat, dan menghormati hak peserta didik.
– Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), yang mewajibkan setiap satuan pendidikan melakukan pencegahan, penanganan, pendampingan korban, hingga pelaporan apabila terjadi dugaan kekerasan, termasuk perundungan.
Apabila terbukti terdapat kelalaian dalam menjalankan kewajiban pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, pendidik maupun tenaga kependidikan dapat dikenai pembinaan, pemeriksaan disiplin sesuai peraturan kepegawaian, hingga sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang. Apabila ditemukan unsur pidana atau adanya pembiaran yang mengakibatkan kerugian terhadap peserta didik, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Investigasi Gabungan Media Jawa Timur juga menyampaikan harapan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto agar segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara objektif terhadap dugaan peristiwa tersebut. Langkah cepat dinilai penting guna memastikan perlindungan terhadap peserta didik serta mencegah kejadian serupa terulang di lingkungan sekolah lain.
Selain itu, Dinas Pendidikan diharapkan melakukan penguatan sistem pencegahan perundungan melalui peningkatan kapasitas guru, pengawasan yang lebih efektif, layanan konseling, serta pembentukan budaya sekolah yang ramah anak.
Tim investigasi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. Apabila dalam proses klarifikasi dan evaluasi nantinya ditemukan fakta berbeda, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat pun diimbau tidak menormalisasi tindakan perundungan dalam bentuk apa pun. Bullying bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindakan yang dapat menimbulkan trauma berkepanjangan, mengganggu perkembangan mental, bahkan mengancam keselamatan peserta didik. Pencegahan hanya dapat terwujud melalui sinergi antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat.
Tim






