Akhirnya Kadis PU Kota Dijadikan Tersangka dan Ditahan Kejari Kota Metro

Lampung | RADARJATIM.CO– Beritainvestigasi.com. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, Eka Irianta hari ini diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Kamis (19/05/2022). Usai diperiksa, Eka Irianta langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia H.

Menurutnya, Eka Irianta ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya di masa lalu yakni sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro. Dalam kasus tersebut, ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan rekanan dalam pengerjaan proyek.

“Hari ini kita periksa dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang kita miliki. Langsung kita tahan hari ini juga karena beberapa pertimbangan di antaranya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” ujar Kajari Virginia saat dikonfirmasi langsung oleh Awak Media, Kamis (19/05/2022).

Pasal yang disangkakan kepada Eka Irianta yakni pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ditetapkan dan ditahannya Eka Irianta, maka kasus korupsi DLH Kota Metro yang sudah lama bergulir, mencapai titik temunya. Bahkan ada indikasi pengembangan untuk menetapkan tersangka selanjutnya.
“Tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan untuk tersangka selanjutnya,” ujar Kajari.

Sumber: beritainvestigasi.com