Caption Foto : Humas Kejari Kota Malang / Suasana persidangan kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.
MALANG | RADARJATIM. CO- Jaksa menuntut hukuman ringan terhadap pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (20/9/2023) lalu. Pegawai BPN itu menjadi terdakwa pemerasan Rp 40 juta. Identitasnya, Witono alias W (45) a- Jaksa menuntut hukuman ringan terhadap pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (20/9/2023) lalu.
Pegawai BPN itu menjadi terdakwa pemerasan Rp 40 juta. Identitasnya, Witono alias W (45) asal Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Dia diadili bersama makelar bernama Dwi Ari alias DA (31) asal Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Keduanya mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M. Fahmi Abdillah, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut.
Eko juga menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (27/9/2023) mendatang dengan agenda pledoi.
“Sidang mendatang, beragendakan mendengar nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa. Mereka selama persidangan juga telah mengakui perbuatan, dan menyesali perbuatannya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa terlibat pemerasan dalam perkara pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Salah satunya yang menjadi korban, adalah PT BOS (Bumi Omega Sejahtera) yang berujung pada laporan polisi.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPN Kabupaten Malang pada Senin (20/2/2023).
Sebagai informasi, pihak kepolisian melakukan OTT saat penyerahan uang senilai Rp 40 juta..
(Red)