Bangkalan|RADARJATIM.CO~Untung tak dapat di raih malang tak dapat di tolak, itulah kalimat yang tepat di tujukan kepada pelaku pencurian uang SPBU desa Keleyan a/n ( AA ) alamat Tambak wedi baru 16/4, Kel. Tambah wedi Kec. Kenjeran, selasa ( 15/03/2022 ).
Sekitar Pukul 11.00 wib bertempat di SPBU Ds. Keleyan Kec. Socah telah datang seorang pria yang sedang mengisi BBM jenis pertalite sebesar Rp. 10.000. Kemudian setelah mengisi BBM operator melayani pembeli lain, ketika oprator melayani pembeli lain pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp. 3.800.000,- yang berada di laci operator SPBU.
Mengetahui aksi pelaku tersebut Operator SPBU a/n Soleh berteriak “Maling” untuk meminta pertolongan kepada warga yang berada di tempat kejadian. Karena pelaku diteriaki maling pelaku lari kearah utara jalan hingga tertabrak R4 type carry dari arah utara yang sedang mengangkut pelajar.
Atas perkara ini tersangka di kenakan pasal : Tindak Pindana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan barang bukti
Uang tunia Rp 3.800.000 (tiga juta delapan ratis ribu rupiah) dan sepeda motor Mio ziol Nopol L 4881 GQ.
Selanjutnya tersangka ini di amankan di Mapolsek Socah untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya guna mempertanggung jawabkan atas segala aksinya.
(Mstk)






