Surabaya | radarjatim.co~Diketahui seorang laki-laki berinisial MA (20)Tahun, sesuai KTP warga Kedung Klinter Surabaya, diamankan anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran gegara menyimpan barang haram Narkotika jenis sabu di dalam rumah. Senin, (12/9/22).
“Ketika kami mendapatkan sumber informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang pria yang sering edarkan narkotika jenis sabu.Anggota kami gerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut, “kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo.
Masih Hendro, anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan pengintaian, saat melihat ciri -ciri Pelaku dan gerak gerik yang mencurigakan Petugas gerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti barang haram serbuk kristal putih jenis sabu, di dalam sebuah rumah di Jalan Kedung Klinter Surabaya,”ujar Hendro.
Hendro menambahkan, ketika tersangka usai ditangkap selanjutnya petugas membawa pelaku MA ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka pun mengakui di hadapan petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bahwa barang serbuk Kristal putih jenis sabu tersebut miliknya,” Terang Hendro.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka berupa,1 buah jaket warna hitam merk levi’Starus dan dompet kecil warna biru di dalamnya berisi sabu seberat 0,90 gram,1 buah klip plastik kecil yang di dalamnya berisi sabu 0,32 gram,1Unit Handphone warna biru merk Realme, Simcard Telkomsel.
“kami sudah melakukan penahan kepada tersangka. Dia sudah kami jebloskan dibalik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.” tegas Perwira berpangkat tiga balok dipundaknya, Senin (19/9/22).
Petugas menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Ark)






