Surabaya,Radarjatim.co- Polsek Tegalsari Surabaya berhasil menangkap 2 pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Wilayah Pandegiling Surabaya.
Perlu diketahui identitas pelaku berinisial AF dan AH yang merupakan warga Bangkalan Surabaya.

Dalam keterangannya, Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho didampingi Kanit Reskrim AKP Mardji Wibowo mengatakan ,pelaku ini mengincar sepeda motor yang tidak dimasukkan ke dalam rumah.
Mendengar adanya informasi tersebut, petugas segera menelusuri keberadaan pelaku dengan beberapa bukti rekaman CCTV saat pelaku menggondol kendaraan tersebut. “Tanpa disadari pelaku bahwa aksinya terekam CCTV,”ungkap Dwi,Kamis (20/1/2022).
Dijelaskannya, Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menggunakan kunci T untuk merusak stang kontak motor, lantas segera membawa kabur dengan cara dijual kepada orang yang berada di Galis Bangkalan Madura.
“Untuk saat ini penadah motor kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), beber Kapolsek (20/1/2022).
Atas perbuatannya, Kini kedua pelaku mendekam dipenjara Mapolsek Tegalsari Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Fir)






