Surabaya, Radarjatim.co- Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya mengamankan F J (26) warga Buduran Kabupaten Sidoarjo. Pelaku ditangkap dikarenakan telah menganiaya korban AH, umur 41 tahun yang berprofesi sebagai Satpol PP warga Krukah Surabaya.
Dalam keterangannnya Kapolsek Tegalsari AKP Dwi Nugroho melalui Kanitreskrimnya Iptu Marji Wibowo mengatakan, Bahwa peristiwa kejadian diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekitar jam 08.30 WIB.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni
di depan Cafe Blue Fish Jalan Tegalasri Nomor 97 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari Surabaya saat Ops Penertiban,” ungkapnya, Rabu (15/12/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan saksi di TKP
pelaku memukul korban dengan menggunakan siku tangan ke arah dada serta menendang dan memukul menggunakan tangan dan kaki.
“Dugaan kuat Karena dalam pengaruh Minuman keras (Miras) sesudah berkunjung dari Cafe Blue Fish pelaku menendang badan dari A H dan memukul menggunakan kepalan tangan kosong kearah wajah dari A H sedangkan terhadap petugas satpol PP yang bernama A H tersebut dengan cara menghantam dada A H menggunakan siku tangan kanan sebanyak satu kali,”jelasnya.
Ditambahkannya, atas peristiwa tersebut kemudian korban dilarikan ke RS. SUWANDI untuk di lakukan pertolongan, kemudian pelaku diamankan Unit Sat Reskrim di Polsek Tegalsari dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“kami amankan Barang Bukti (BB) berupa1 botol minuman soujue warna hijau, Tas selempang warna hitam, Sweter warna hitam dqan Rekaman CCTV,”urainya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Fir)