Surabaya, [Radar Jatim.co~Anggota unit Reskrim Polsek Jambangan berhasil mengamankan 9 Pelaku pengedar, pemakai sabu, saat gelar konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolsek Jambangan Polrestabes Surabaya, Rabu (20/1/2021) Siang.
Adapun ke sembilan tersangka berinsial AP, MH, AA, MZ, W, Y, R, Y, dan P, Dari tangan para tersangka, polisi menemukan paketan narkoba jenis sabu yang siap diedarkan.
Kapolsek Jambangan Kompol Drs,.Isharyata didampingi Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo, S.H menerangkan “Berkat kesigapan anggota kami dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo, S.H ke sembilan tersangka berhasil kami ringkus ditempat yang berbeda.
“Sempat terjadi perlawanan saat akan ditangkap, namun anggota dengan sigap dapat membekuk dan melumpuhkan tersangka,” ujar Kompol Drs,.Isharyata dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).
Setelah ditangkap, kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari sana, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain.”Menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 45, 99 gram saat bertransaksi di depan Indomaret Jalan Karah Agung Jambangan Surabaya.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia terpaksa mengedarkan narkoba lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan dan tergiur akan keuntungan yang besar.
“Apapun alasannya para tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” ujarnya.(En)