Tiga Sindikat Pengedar Uang Palsu Siap Edar Ditangkap Polisi

Surabaya,[Radar Jatim.co. ~Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Surabaya ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Meski begitu, uang palsu tersebut gagal diedarkan setelah polisi berhasil membongkar aksi tersebut dan menangkap 3 (tiga) pelaku. Rabu(20/1/2021)

Tertangkapnya tiga orang tersangka kelompok pengedar uang palsu di Sentral PKL Jambangan Surabaya .Ulah mereka sangat meresahkan warga masyarakat.

Kompol Isharyata, Kapolsek Jambangan didampingi Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Marji Wibowo SH saat gelar konferensi Pers mengatakan, mereka adalah M.Nk, WJ dan HB alias Rekso.

Baca Juga :  Sejumlah 3 Saksi Mangkir dari 2 Kali Panggilan Penyidik, Polres Sampang Tegaskan Tetap Dapat Gelar Parkara

“Selain ketiga tersangka, Kami juga menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak Rp. 2459 lembar,” ujar Mardji, di Mapolsek Jambangan Surabaya.

Berdasarkan pengakuan tersangka M.NK, pada jum’at (04/1/2020) sekira pukul 12.00 wib, di sentral PKL karah surabaya hendak menjual uang rupiah yang diduga palsu kepada seseorang berinsial S dengan membawa uang pecahan sebesar Rp. 100.000 sebanyak Rp. 1051 ( seratus lima puluh juta seratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Satpol PP Gresik Gelar Razia Prostitusi Online di Homestay Lestari Depan Kantor Pemkab Gresik

Selanjutnya uang tersebut dijual kepada S sebesar Rp. 30.000 juta dalam bentuk asli, Kemudian petugas melakukan pengembangan saat di interogasi petugas M.NK mengaku bahwa uang palsu tersebut didapat dari tersangka WJ dari Pengakuan WJ Mendapat uang tersebut dari tersangka HW alias Rekso.

Masih kata Kapolsek menambahkan “pada tanggal 11 Desember 2020 Tim Opsnal polsek Jambangan sekira pukul 23.00 wib, tersangka berhasil diringkus petugas beserta barang bukti uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga palsu sebanyak Rp. 1048 lembar atau setara seratus empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah dengan total sebanyak Rp. 245.500.000,” Kata Isharyata.

Baca Juga :  Pembunuh Wanita di Desa Karanggayam Omben Berhasil Dibekuk Polisi

Akibat perbuatan tersebut para tersangka dijerat pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang mata uang atau pasal 245 KUHP. (En)