​Hasil Sirekap KPU Gresik Sementara, Paslon Niat Tetap Lebih Unggul 51,1 Persen

GRESIK [Radarjatim. Co- Update perhitungan aplikasi Sistem Rekapitulasi (Sirekap) KPU Gresik, Jawa Timur, Pasangan Cabup-Cawabup No.2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) masih unggul dari Pasangan No.1 Moh Qosim-Asluchul Alif (QA).

Hingga Kamis (10/12/2020) pukul 13.28 WIB, dipantau dari situs Pilkada 2020, suara yang sudah masuk sebanyak 1.441 tempat pemungutan suara (TPS) dari jumlah total 2.267 TPS yang masuk, atau tepatnya 63.56 persen.

Baca Juga :  1500 Guru TPQ Mengikuti Pembinaan, Ini Pesan Wakil Bupati Gresik

Data tersebut menyebutkan, Pasangan Niat mendapatkan 236.990 suara atau 51,1 persen, sedangkan Pasangan QA mendapatkan suara 227.217 suara atau 48,9 persen.

Sementara Komisioner KPU Gresik Divisi Data dan Informasi Sidiq Notonegoro kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mengikuti mekanisme penghitungan melalui Sirekap.

Baca Juga :  Landmark Tugu Lontar dari CSR PT. Smelting di Kebomas Terjadi Kebocoran Diduga Menyalahi Perencanaan

Menurut Sidiq, Sirekap berfungsi sebagai media transparansi KPU dari hasil pemungutan suara. Ia berharap, masyarakat menunggu hasil pengumuman dari KPU Gresik, dan tetap menjaga kondusivitas.

Baca Juga :  Rapat Lanjutan Pansus Yekape di DPRD Surabaya, Gaji Komisaris Yekape Jadi Perdebatan

“Kami tetap mengikuti mekanisme. Yaitu menunggu proses tuntas unggah dalam Sirekap,” katanya, Kamis (10/12/2020).

Sidiq menambahkan, setelah pemungutan suara, saat ini jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) di kecamatan mulai melakukan rekapitulasi. “PPK tanggal 11 dan 12 Desember rekapitulasi di PPK tingkat kecamatan,” pungkasnya.
(Red)