RADARJATIM.CO ~ Siang itu, di warung kopi kampung, obrolan politik panas bukan karena capres atau koalisi, tapi karena satu nama Denny Indrayana. Bagi wong kampung seperti saya, nama itu terdengar intelek mantan Wamenkumham, guru besar hukum. Tapi rupanya, di balik jas rapi dan retorika konstitusi, ada borok lama yang kembali dibuka kasus payment gateway tahun 2014.
Kampungan dalam politik sering diartikan sebagai cara berpikir ndeso, tanpa tedeng aling-aling. Tapi justru dari situlah serangan balik paling telak datang. Ketika Denny gencar mempersoalkan ijazah SMA Gibran bahkan sampai membuka sayembara Rp100 juta publik lantas bertanya, Lha, kasusmu sendiri bagaimana ? ini bukan sekadar nyinyir kampungan, tapi logika dasar yang sering dilupakan elite, sebelum menuding orang lain bersihkan dulu halaman sendiri.
Denny menyebut gugatan praperadilan yang diajukan relawan Prabowo-Gibran sebagai Solo strike back serangan balik karena ia kritis terhadap Gibran dan Jokowi. Ia bahkan menyebutnya Gibran Jo-Gate dan menanggapinya dengan santai, dijogetin aja. Tapi justru di sinilah ironinya. Seorang yang mengaku korban kriminalisasi, yang menyebut kasusnya mandek dan penuh rekayasa, tiba-tiba lupa bahwa hukum itu tidak pandang bulu. Jika benar ia sudah mendapat SP3, mengapa tidak ditunjukkan ke publik ? Kampungan memang, tapi pertanyaan ini sederhana dan menusuk, kalau bersih, kenapa takut ?
Yang lebih menggelitik, serangan balik ini bukan datang dari istana atau partai besar, melainkan dari relawan dan tim hukum akar rumput Garuda 08 dan Tim Hukum Merah Putih. Mereka mengajukan praperadilan bukan karena dendam pribadi, tapi karena perkara Denny dinilai mandek hampir 10 tahun tanpa kejelasan hukum. Di mata orang kampung, ini bukan politik tinggi. Ini soal keadilan yang tertunda. Dan keadilan yang tertunda, kata pepatah, adalah keadilan yang ditolak.
Lalu bagaimana dengan putusan MK soal ijazah Gibran ? Di satu sisi, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA, sebagaimana disyaratkan Pasal 169 UU Pemilu. Tapi di sisi lain, MK juga menegaskan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena rezim PHPU sudah berakhir. Inilah dilema konstitusi yang membuat politik terasa semakin kampungan, hukum jadi permainan teknis, bukan keadilan substantif. Namun, jika Denny hendak menunggangi isu ini untuk menyerang balik, ia harus siap dengan konsekuensi bahwa publik juga akan menunggangi isu payment gateway untuk menyerang balik dirinya.
Politik kampungan bukan berarti politik tanpa etika. Justru sebaliknya, kampungan adalah sikap berani mengatakan apa yang ada di depan mata bahwa kritik terhadap ijazah orang lain tidak lantas menghapus status tersangka diri sendiri. Bahwa menjadi kritis itu mulia, tapi menjadi kritis sambil menyimpan noda adalah kemunafikan. Rakyat kampung mungkin tidak paham pasal-pasal KUHAP atau putusan MK, tapi mereka paham satu hal jangan lempar batu kalau tangan sendiri masih menggenggam kerikil.
Maka serangan balik kepada Denny bukanlah bentuk pembelaan buta terhadap Gibran. Ini adalah cermin bagi semua elite di negeri ini, hukum sering dijadikan alat untuk saling serang, bukan untuk mencari kebenaran. Kampungan atau tidak, suara dari warung kopi ini sederhana : jujur, telak, dan tanpa basa-basi.






